Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diskominfo Pinrang Imbau Warga Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar, Begini Caranya

Para pengguna harus melakukan pendaftaran mulai 31 Oktober 2017 untuk menghindari terblokirnya kartu SIM yang digunakan.

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasriyani Latif
hery syahrullah/tribunpinrang.com
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pinrang, Moh Zainal Hafid 

Dikutip dari laman resmi Kemenkominfo, registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar.

Adapun beberapa poin penting pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, yakni pemberlakuan validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.

Adapun dampak tidak dilakukannya registrasi adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara

 "Pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk info data kependudukan. Ketentuan baru ini berlaku mulai 31 Oktober 2017," tulis laman kominfo.go.id. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved