Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini 17 Parpol Lolos Pemilu di Polman

Sementara dua Parpol lainnya dikembalikan atau dinyatakan tidak lolos masing Partai Indonesia Kerja (PIKA) dan Partai Rakyat

Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
nurhadi/tribunsulbar.com
Ketua KPU Polman, M Danial 

TRIBUNSULBAR.COM, POLMAN - Sebanyak 17 dari 21 Partai Politik (Parpol) yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polman, Sulawesi Barat (Sulbar) dinyatakan lolos atau memenuhi berkas yang dipersyaratkan KPU Pusat.

Berdasarkan data yang diperoleh tribunsulbar.com, Senin (18/10/2017) dari Ketua KPU Polman M. Danila, 18 Parpol itu adalah Partai Perindo sebanyak 592 KTA, PDI sebanyak 675 KTA, Nasdem sebanyak 780 KTA, Gerindra sebanyak 947 1.019 KTA, Garuda sebanyak 621 KTA, PPP sebanyak 590 KTA.

PAN sebanyak 1.874 KTA, Golkar sebanyak 1.619 KTA, Partai Republik sebanyak 549 KTA, PKS sebanyak 623 KTA, Demokrat sebanyak 899 KTA, Partai Idaman sebanyak 548 KTA,
Kemudian PKB sebanyak 538 KTA, PKPI sebanyak 653 KTA, PBB 641 KTA, Partai Berkarya sebanyak 587 KTA, Partai Hanura sebanyak 2.616 KTA.

Sementara dua Parpol lainnya dikembalikan atau dinyatakan tidak lolos masing Partai Indonesia Kerja (PIKA) dan Partai Rakyat karena tidak mampu memenuhi kelengkapan berkas yang ditetapkan KPU RI hingga waktu perbaikan berkas selesai.

"PIKA berkasnya dikembalikan karena sampai batas akhir perndaftara tanggal 17 Oktober pukul 24:00 wita, tidak dapat memenuhi kelengkapan yang dipersyaratkan atau kelengkapan yang disetor dibawah syarat minimal anggota yakni 517 KTA. Sementara Partai Rakyat sama sekali tidak pernah menyerahkan kelengkapan dan jumlah anggota dalam Sipol," kata M. Danial kepada TribunSulbar.com, via whatsapp, Rabu (18/10/2017).

"Partai politik yang memenuhi kelengkapan sesuai ketentuan yang dipersyaratkan diberikan tanda terima," ujarnya menambahkan.

Ia menambahkan, Partai Republik, Partai Hanura dan Partai Berkarya sebenarnya tidak memenuhi kelengkapan sesuai yang dipersyaratkan, namun tetap diberikan tanda terima karena jumlah anggota yang terdaftar dalam Sipol hingga waktu yang ditentu melebihi batas minimal keanggotaan partai yang dipersyaratkan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved