Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wanita ini Laporkan Ustadz Yusuf Mansur ke Polisi, Kasus Apa Lagi?

Ustadz kondang Yusuf Mansur kembali tersangkut kasus hukum. Dia dilaporkan

Editor: Ilham Arsyam
Yuni Hastuti dan Yusuf Mansur 

Sepanjang finansial audit dan beberapa aturan lain terpenuhi maka BI akan merestui izin pelaku e-commerce sebagai pemain baru uang elektronik.

Dilaporkan Kepada Polisi

Sebelumnya, Yusuf Mansur pernah dilaporkan kepada Polda Jawa Timur oleh sejumlah warga dari Surabaya terkait investasi Condotel Moya Vidi di Yogyakarta yang dinilai bermasalah.

"Korban sudah mulai bermunculan. Di Surabaya baru empat yang mengkuasakan pada kami untuk mempolisikan masalah ini," ujar kuasa hukum para korban Sudarso Arief Bakuma di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (15/6/2017), sebagaimana dikutip dari Antara.

Sudarso mengatakan, program investasi milik Yusuf beraneka macam.

Rata-rata korban di Surabaya memiliki minimal tiga sertifikat (sertipikat).

Tiap sertifikat itu bernilai Rp 2,7 juta.

"Yang saya tahu, investasinya itu ada yang berbentuk investasiusaha patungan, patungan aset, investasi konsisten dan ada juga investasi haji dan umroh," ucapnya.

Dia menjelaskan, pada tahun 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menghentikan investasi aset Yusuf Mansur.

Namun, Yusuf Mansur justru membuat investasi bentuk baru dan korbannya berjumlah dua ribu orang.

"Sebelumnya, investor yang berinvestasi ke Yusuf Mansur berlangsung pada 2012, namun investasi itu tidak sesuai kesepakatan awalnya," kata dia.

Sudarso menjelaskan, awal Yusuf menjanjikan setelah investasi dikumpulkan, nantinya investasi tersebut akan dibangun.

Setelah itu, investasi Condotel Moya Vidi tersebut tak jadi dibangun dan dialihkan.

Namun sampai sekarang justru semakin tak jelas.

"Jika ada yang ingin mendapatkan kembali uang investasinya, bisa kami fasilitasi," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved