Terkait Aturan Validasi Data SIM, Ini Komentar Dinas Kominfo Pinrang
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pinrang belum menerima surat perintah resmi dari kementerian terkait hal itu.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan KTP untuk validasi data para pelanggan jasa layanan telekomunikasi. Aturan ini berlaku untuk pelanggan baru maupun pelanggan lama (registrasi ulang).
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo nomor 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian E-Government Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pinrang Andi Pasannangi menuturkan, pihaknya belum menerima surat perintah resmi dari kementerian terkait hal itu.
"Kami masih menunggu surat perintah resmi untuk perealisasian aturan tersebut," tuturnya saat dikonformasi TribunPinrang.com, Rabu (18/10/2017).
Baca: E-KTP Belum Jadi atau Hilang, Bisa Daftar Kartu SIM Prabayar? Ini Penjelasan Dukcapil
Lagi pula, kata Pasannangi, pihaknya juga belum mendapat Petunjuk Teknis (Juknis) terkait aturan itu.
"Kalau sudah ada perintah resmi dan juknis, tentu kami akan segera realisasikan hal itu," ucapnya.(*)