Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terkait Aturan Validasi Data SIM, Ini Komentar Dinas Kominfo Pinrang

Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pinrang belum menerima surat perintah resmi dari kementerian terkait hal itu.

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Mahyuddin
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan KTP untuk validasi data para pelanggan jasa layanan telekomunikasi. Aturan ini berlaku untuk pelanggan baru maupun pelanggan lama (registrasi ulang).

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo nomor 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian E-Government Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pinrang Andi Pasannangi menuturkan, pihaknya belum menerima surat perintah resmi dari kementerian terkait hal itu.

"Kami masih menunggu surat perintah resmi untuk perealisasian aturan tersebut," tuturnya saat dikonformasi TribunPinrang.com, Rabu (18/10/2017).

Baca: E-KTP Belum Jadi atau Hilang, Bisa Daftar Kartu SIM Prabayar? Ini Penjelasan Dukcapil

Lagi pula, kata Pasannangi, pihaknya juga belum mendapat Petunjuk Teknis (Juknis) terkait aturan itu.

"Kalau sudah ada perintah resmi dan juknis, tentu kami akan segera realisasikan hal itu," ucapnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved