MUI Pastikan Mi Samyang Korea Halal, Ini Buktinya!
Sertifikat halal ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr Hasanuddin, Direktur LP POM MUI Dr Lukmanul Hakim, dan Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sertifikat halal untuk Mi Samyang, makan instan beraroma pedas asal Korea. Sertifikasi halal itu disampaikan Sales Director PT Heonz Corporation, Robertus Irwin, ke Tribun-Timur.com melalui rilis, Selasa (17/10/2017).
“Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah melakukan pengujian dan pembahasan, menetapkan bahwa produk pangan Samyang Foods CO LTD halal menurut syariat Islam,” tulis MUI dalam sertifikat halal No 00090084950917 itu.
Baca: Kehalalan Terjamin, Konsultan Muhammadiyah Pusat Berani Makan Mi Samyang
Sertifikat halal itu ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr H Hasanuddin MA, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LP POM) MUI Dr Lukmanul Hakim MSi, dan Ketua Umum MUI Prof Dr KH Ma'ruf Amin, 27 September 2017.
Baca: Siapa Bilang Mie Samyang Tidak Halal? Ini Buktiknya, Dimakan Ramai-ramai di Masjid
Ada enam produk mi Samyang yang mendapat Sertifikasi Halal oleh MUI Pusat. Enam produk Samyang dimaksud adalah Samyang Halal Hot Chicken Ramen, Mie Samyang Halal Ramen Big Bowl, dan juga Mie Samyang Halal Ramen Cup, Mie Samyang Halal Ramen Cheese Type, Mie Samyang Halal Big Bowl Cheese Type, dan Mie Samyang Halal Ice Type E.
“Sertifikatnya sudah keluar. Jadi kami harap segala simpang siur di tengah masyarakat tentang produk mi Samyang berakhir. Sejak awal, kami menilai informasi mengenai ketidakhalalal ini sengaja dihembuskan pihak tertentu karena takut akan sambutan masyarakat yang begitu tinggi pada Mi Samyang,” jelas Irwin.(*)