Hari Ini, Sidang Praperadilan Ketua DPRD Sulbar, Kasus Korupsi APBD
Tersangka Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara dan Harum selaku Wakil Ketua DPRD Sulbar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang gugatan prapedilan Ketua DPRD Sulbar dan Wakilnya atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulselbar, digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (18/10/2017) hari ini.
Baca: Ketua DPRD Sulbar Ditetapkan Tersangka, Istri Sakit di Rujab
Tersangka Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara dan Harum selaku Wakil Ketua DPRD Sulbar.
Dalam sidang itu, akan mendengarkan pembacaan gugatan pelapor.
Munandar Wijaya melalui kuasa hukumnya akan membacakan isi gugatan dihadapan majelis hakim.
Baca: Dana APBD Rp 360 Miliar Dikorup, Lima Pejabat Pemprov Sulbar Diperiksa
"Hari ini akan digelar pembacaan gugatan," kata Kuasa Hukum tersangka, Robinson.
Dalam sidang, majelis hakim yang menyidangkan perkara dipimpin langsung hakim tuggal, Sapri.
Robinso berharap permohonan upaya prapedilan atas penetapan sebagai tersangka dikabulkan majelis hakim.
"Proses penetapan tersangka, kami anggap alat buktinya belum cukup. Jadi harapan kami permohonan di kabulkan, harapnya. (san)