Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Divonis Mati, Terdakwa Perampokan & Pembunuhan Pulomas Tak Terima, Alasannya Mengejutkan!

Penegakan hukuman untuk memberikan efek jera pada pelaku kejahatan di Indonesia nampaknya bukan isapan jempol semata.

Editor: Rasni
Kolase foto korban permpokan Pulomas 

Baca: Pemkab Bulukumba Anggarkan Rp 9 Miliar untuk Tambahan Gaji Anggota Dewan

"Kalau soal banding itu kan hak, soal putusan perkara bagi terdakwa, kami kuasa hukum juga tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim," tutur kuasa hukum terdakwa, Amudi Sidabutar.

Putusan atas dasar pembunuhan berencana dinilai Amudi tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan.

Menurut Amudi, tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan terhadap enam korbannya.

"Dalam putusan itu dikatakan ada perencanaan pembunuhan sesuai dengan dakwaan primer JPU."

"Padahal faktanya di lapangan terdakwa ini tidak mengenal para korbannya," jelasnya.

Suasana ruang sidang di PN Jakarta Timur setelah Hakim Ketua Gede Ariawan memvonis para terdakwa perampokan dan pembunuhan di Pulomas pidana hukuman mati dan seumur hidup
Suasana ruang sidang di PN Jakarta Timur setelah Hakim Ketua Gede Ariawan memvonis para terdakwa perampokan dan pembunuhan di Pulomas pidana hukuman mati dan seumur hidup (Kompas.com)

Baca: Warga Keluhkan Proyek Plat Duiker Trans Sulawesi di Luwu Utara

Selain itu, dalam putusannya, Hakim Ketua Gede Ariawan juga menyebutkan bahwa sebelum peristiwa perampokan dan pembunuhan pada 26 Desember 2016 terjadi, para terdakwa termasuk Ramlan Butar Butar yang ditembak mati polisi melakukan pengamatan rumah Pulomas.

Pengamatan tersebut dilakukan sehari sebelumnya, atau tepat pada 25 Desember 2016 untuk mengamati lingkungan di sekitar rumah incaran terdakwa.

"Kalau hakim mengasumsikan tanggal 25 itu ada survei, kan tetap para terdakwa tidak masuk ke dalam rumah sehingga para terdakwa ini tidak tahu bagaimana kondisi dalam rumah yang berujung pada penyekapan korban di dalam kamar mandi," jelas Amudi.

Terkait dengan penyekapan para korban di dalam kamar mandi, Amudi membela para terdakwa dengan berdalih itu terjadi bukan bertujuan untuk menghilangkan nyawa para korban.

Baca: 8 Tim yang Belum Terkalahkan di Liga Papan Atas Eropa, Terbanyak dari Liga Spanyol

Dalam kasus tersebut, dua terdakwa yakni Ius Pane, Erwin Situmorang, dan juga Ramlan Butar Butar menempatkan 11 orang di dalam kamar mandi seluas 1,5 meter persegi.

"Ada dua hal yang bisa dilihat dari perbuatan tersebut."

"Pertama untuk memberikan waktu kepada terdakwa untuk melakukan pencurian tersebut dan kedua memberikan waktu bagi mereka untuk lari," kata Amudi.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved