Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Divonis Mati, Terdakwa Perampokan & Pembunuhan Pulomas Tak Terima, Alasannya Mengejutkan!

Penegakan hukuman untuk memberikan efek jera pada pelaku kejahatan di Indonesia nampaknya bukan isapan jempol semata.

Editor: Rasni
Kolase foto korban permpokan Pulomas 

TRIBUN-TIMUR.COM-Penegakan hukuman untuk memberikan efek jera pada pelaku kejahatan di Indonesia nampaknya bukan isapan jempol semata. 

Hal ini dibuktikan dengan penetapan hukuman mati oleh hakim untuk Ridwan Sitorus alias Ius Pane, Erwin Situmorang, dan Alfin Sinaga, tiga orang terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan di Pulomas

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah memutuskan hukuman mati bagi kedua terdakwa tersebut sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa pekan lalu.

"Menimbang bahwa para terdakwa telah terbukti secara hukum melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan maka Majelis Hakim memutuskan Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang pidana hukuman mati serta memutuskan Alfin Sinaga pidana hukuman seumur hidup," ucap Hakim Ketua Gede Ariawan saat memimpin sidang putusan di PN Jakarta Timur, Selasa (17/10/2017).

Baca: Innalillah! Ibu Muda dan Bayinya Meninggal. Keluarga Salahkan Dokter Rumah Sakit. Kok Bisa?

Ir Dodi Triyono
Ir Dodi Triyono (YOUTUBE.COM)

Baca: Bhayangkara FC vs PSM Bak Laga Final

Gede kemudian menjelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa sehingga membuat Majelis Hakim memutuskan vonis tersebut kepada tiga terdakwa.

"Hal-hal yang memberatkan mereka adalah bahwa dari perbuatan para terdakwa membuat korban meninggal dunia sebanyak enam orang dan lima lainnya luka-luka."

"Perbuatan terdakwa juga sangat kejam dengan memasukkan 11 orang ke dalam kamar mandi tanpa lubang ventilasi dan tanpa penerangan kemudian dikunci," jelas dia.

Perbuatan para terdakwa yang memasukkan korbannya ke dalam kamar mandi dianggap Majelis Hakim tidak manusiawi sehingga menyebabkan enam korban mati secara perlahan.

"Selain itu perbuatan para terdakwa menimbulkan luka dan trauma mendalam kepada korban yang masih hidup terutama Anet yang kehilangan keluarganya."

"Sedangkan untuk hal-hal meringankannya tidak ada," ujarnya.

Banding

Para terdakwa dan tim kuasa hukumnya pun bakal mengajukan banding atas putusan tersebut.

Tim kuasa hukum terdakwa tidak sependapat dengan Majelis Hakim yang memvonis putusan tersebut dengan pasal pembunuhan berencana.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved