Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Begini Respon Kadis Kominfo Jeneponto Soal Registrasi Kartu SIM Prabayar

Menurut Amir Syamsuddin, petunjuk teknis terkait aturan itu juga belum jelas.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Mahyuddin
muslimin/tribunjeneponto.com
Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfo) Jeneponto Amir Syamsuddin 

TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kominfo) Jeneponto belum mendapat surat edaran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait proses aktivasi kartu SIM prabayar operator selular.

"Iya saya sudah dengar infonya di grup bahwa ada aturan baru itu, tapi belum ada surat edaran resminya dari Kementerian Kominfo," kata Kepala Dinas Kominfo Jeneponto Amir Syamsuddin di warkop Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Rabu (18/10/2017) pagi.

Aturan baru oleh Kementerian Kominfo yang bakal berlaku per 31 Oktober, mewajibkan pelanggan baru atau lama untuk mendaftarakan nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) miliknya.

Selain itu, menurut Amir Syamsuddin, petunjuk teknis terkait aturan itu juga belum jelas.

Baca: Ini Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar. Segera Lakukan Sebelum Diblokir!

"Ribet juga kalau begitu, karena kemarin juga pernah saya coba registrasi jujur dengan nomor KTP saya tapi minta lagi nomor ID toko, jadi tidak berhasil kemarin waktu saya coba," tutur Amir.

Data NIK dan KK yang dicantumkan dalam proses aktivasi atau regitrasi akan divalidasi dengan data yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Disdukcapil) sehingga pengguna tidak dapat lagi menggonta-ganti nomor.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved