Ini 14 Parpol Calon Peserta Pemilu 2019, Rhoma Irama Gagal Lagi, 2 Partai Lama Gugur
Dengan lolosnya 14 parpol yang dinyatakan lengkap dokumennya, berarti ada 13 partai tidak memenuhi persyaratan masa pendaftaran.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah secara resmi menutup pendaftaran maupun perbaikan dokumen partai politik calon peserta Pemilu.
Sebanyak 14 parpol telah dinyatakan lolos dalam masa pendaftaran dimana dokumen-dokumen yang disyaratkan telah memenuhi.
Baca: Jangan Lewatkan 6 Fenomena Langit Pekan Ini! Ada Hujan Meteor, Bisa Dilihat Tanpa Teleskop
“Sebelumnya ada 10 parpol (yang dokumennya lengkap), tapi sejak semalam kita tutup bertambah empat. Totalnya 14 parpol yang kita terima,” kata Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/10/2017).
Dengan lolosnya 14 parpol yang dinyatakan lengkap dokumennya, berarti ada 13 partai tidak memenuhi persyaratan masa pendaftaran.
Dua di antaranya partai lama yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) serta Partai Bulan Bintang (PBB).
Baca: cpns.kemkes.go.id - Ralat Lokasi dan Jadwal Ujian SKD CPNS Kemenkes 2017 di 3 Provinsi
Sedangkan partai baru yang tak lolos yakni Partai Idaman yang didirikan Raja Dangdut Rhoma Irama.
Sebelumnya, ada 27 parpol yang mendatangi KPU pada masa pendaftaran 3-16 Oktober 2017.
“Jadi untuk (parpol) yang tidak lengkap dokumennya sudah tidak ada kesempatan lagi, karena sudah ditutup semalam pendaftarannya,” jelasnya.
Berikut 14 parpol calon peserta pemilu yang diterima KPU:
1. Partai Perindo
2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
3. PDI Perjuangan
4. Partai Hanura
5. Partai Nasdem
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
8. Partai Gerindra
9. Partai Golkar
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Berkarya
12. Partai Garuda
13. Partai Demokrat
14. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Berikut 27 parpol yang sebelumnya mendaftar di KPU:
Partai baru:
1. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
3. Partai Berkarya
4. Partai Republik
5 Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
6. Partai Bhinneka Indonesia
7. Partai Rakyat
8. Partai Pemersatu Bangsa
9. Partai Islam Damai Aman (Idaman)
10. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
11. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)
12. PNI Marhaenis
13. Partai Reformasi
14. Partai Republik Nusantara (Republikan)
15. Partai Indonesia Kerja (PIKA)
Partai lama: