Kasus Sewa Lahan Negara di Buloa
Pakai Baju Dinas, Danny Pomanto Bersaksi di Pengadilan Tipikor Makassar
Danny Pomanto dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Buloa Kecamatan Tallo
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali kota Makassar Danny Pomanto dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Buloa Kecamatan Tallo, Makasssar.
Danny duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Makassar dengan menggunakan pakaian dinas harian. Ia duduk sebagai saksi.
Salah satu keterangan Danny didepan para Hakim Tipikor yakni menginstruksikan kepada Sekda Makassar dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar untuk menyelesaikan polemik dilapangan.
Persoalan yang dimaksud yakni mendisposisikan ke Sekda untuk menghubungkan PT Pelindo ke pemilik lahan dalam kepentingan proyek Makassar New Port.
Sekda Makassar saat itu dijabat oleh Ibrahim Saleh.
Saat di konfirmasi mengenai disposisi itu, Ibrahim Saleh mengaku tidak tahu menahu soal disposisi tersebut.
Bahkan ia membantah pernyataan Wali Kota Makassar jika ada disposisi yang dilayangkan kepada dirinya.
"Tidak benar itu. Saya tidak pernah diberi disposisi. Kenapa saya diseret-seret kesana saya tidak tahu apa-apa soal itu," katanya.
Ibrahim pun menambahkan walaupun dirinya diminta keterangan, ia tak bisa menjelaskan soal kasus Buloa.
"Saya tidak ada kutahu itu," katanya.
Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi ini mendudukkan Asisten 1 Makassar M Sabri sebagai tersangka, serta pemilik lahan. (*)