Rafika Tewas Dibunuh
BREAKING NEWS: Divonis 17 Tahun, Saleh Berteriak : Bukan Saya Kodong
Terdakwa kasus pembunuhan Rafika Hasanuddin (23) yakni Saleh divonis 17 tahun
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Terdakwa kasus pembunuhan Rafika Hasanuddin (23) yakni Saleh divonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Senin (16/10/2017).
Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang menyebabkan Rafika meninggal dunia.
"Majelis Hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan dijatuhi hukuman 17 tahun penjara," kata Hakim Ketua, Amran saat membacakan amar putusannya.
Mendengar putusan tersebut, Saleh kemudian meronta-ronta dan berteriak dengan mengatakan bahwa perbuatan itu tidak pernah dia lakukan.
"Bukan saya kodong, tidak pernah saya bunuh orang," katanya.
Berbeda dengan pelaku, salah satu keluarga korban merasa vonis yang dijatuhkan oleh hakim sangat meringankan pelaku. Menurutnya, 17 tahun itu tidaklah setimpal dengan perbuatan pelaku.
"Kami tentunya sangat menyayangkan putusan ini, harusnya seumur hidup. Tapi itu sudah menjadi keputusan hakim dan kami harus hormati," ujar paman Almarhumah Rafika, Yusri
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Asiz tidak sependapat dengan putusan itu dan dirinya mengaku akan mengambil langkah selanjutnya sebagai upaya pembelaan terhadap kliennya.
"kami harus mempelajari putusan ini, yang jelas kami tidak sependapat dengan putusan hakim," ujarnya. (*)