MUI Sosialisasi Fatwa Penggunaan Media Sosial di Makassar
Hadir sebagai pemateri, Ketua Budang Infokom MUI Pusat Drs KH Masduki Baidlowy.
Penulis: Ardy Muchlis | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) bekerjasama dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi gelar dialog literasi media di Hotel Aryaduta Makassar, Sabtu (15/10/2017).
Dialog ini membahas mengenai fatwa MUI terkait hukum dan pedoman penggunaan bermuamalah melalui media sosial.
Fatwa bernomor 24 tahun 2017 itu hadir salah satu pertimbangannya banyaknya pihak yang menjadikan konten media digital yang berisi hoax, fitnah, ghibah, namimah, desas desus, kabar bohong, ujaran kebencian dan lainnya.
Hadir sebagai pemateri, Ketua Budang Infokom MUI Pusat Drs KH Masduki Baidlowy.
Staff Kantor Keprisidenan Wandy B Tuturong. Sekum MUI Sulsel, Prof Muh Ghalib
Juga Kasubdit Kemitraan Pemerintah Lembaga Negara dan Pemda Infokom Keminfo, Helmi Malik Bou.
"Hoax ini harus dicegah dan dihilangkan karena bisa menghancurkan kesatuan bangsa Indonesia," jelas Masduki Baidlowy dalam pemaparannya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/muiff_20171014_115103.jpg)