Wah! Lembaga Hukum Kembali Berseteru, Jaksa Agung Nilai KPK Melanggar Gara-gara Ini
Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyalahi perjanjian antarinstitusi.
Mereka sepakat adanya pemberitahuan kepada pimpinan personel yang diperiksa sebagai saksi dan adanya pendampingan hukum.
Padahal, dalam undang-undang diatur bahwa pemeriksaan saksi tidak boleh didampingi oleh penasihat hukum.
Ada pula kesepakatan soal penggeledahan personel penegak hukum yang diduga terkait kasus hukum. Pimpinan personel itu juga harus diberitahu soal penggeledahan.
Baca: Lowongan Kerja - PT Freeport Cari Karyawan, IPK Minimal 2,8, Apa Syaratnya?
Baca: Kabar Duka Datang dari Egi John, Istrinya Alami Hal Tak Menyenangkan Ini
Belum ada tanggapan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai tudingan ini.
Berita ini sudah terbit di www.kompas.com dengan judul: Jaksa Agung Sesalkan KPK yang Tak Patuhi MoU Antar-lembaga Penegak Hukum