Wah! Lembaga Hukum Kembali Berseteru, Jaksa Agung Nilai KPK Melanggar Gara-gara Ini
Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyalahi perjanjian antarinstitusi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Setelah sempat terjadi polemik antara institusi TNI dengan Polri, kini publik kembali disajikan benih 'pertikaian' antara dua lembaga negara.
Kali ini, Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyalahi perjanjian antarinstitusi.
Baca: SKD CPNS 2017 - Baca Dulu Tata Tertib Sebelum Tes SKD Instansi, Melanggar Dinyatakan Gugur
Baca: TERPOPULER: Tulisan Terindah, Foto Pedofil Dilaporkan Nafa Urbach, dan Cuplikan 3 Gol Magic Messi
Jaksa Agung HM Prasetyo menyayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang tak lagi mematuhi nota kesepahaman (MoU) dengan Polri dan Kejaksaan jika ada penangkapan terhadap personel tiga lembaga penegak hukum tersebut.
Mantan politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini mengatakan, hal itu terjadi saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan.

"Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditunjukkan kepada jaksa itu bukan untuk kasus itu (Pamekasan). Tapi tampaknya mereka (KPK) punya semangat dan target di manapun mereka turun harus ketemu apapun kasusnya," kata Prasetyo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Ia mengaku telah mengingatkan KPK agar tak langsung menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, melainkan mencegah terlebih dahulu tindak pidananya.
Prasetyo juga mengaku sempat diundang KPK untuk hadir dalam konferensi pers terkait OTT Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Namun, Kejaksaan memilih tak hadir untuk menghindari penyikapan negatif dari publik saat mengeluarkan pernyataan.
"Bahkan waktu itu kami sempat diundang KPK untuk bersama-sama mengumumkan tersangka dalam kasus itu. Kami tidak hadir, silakan mereka bicara. Tak perlu bicara dengan kami karena kami hanya beralasan saja dan akan mengundang sinisme dari masyarakat saja," kata dia.
Pada 2 Agustus 2017, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Pamekasan, Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.
KPK, Polri, dan Kejaksaan telah membuat Memorandum of Understanding terkait proses hukum di antara tiga lembaga tersebut.
Dalam Pasal 3 poin 5 pada MoU tersebut, diatur juga soal pemeriksaan anggota dari salah satu penegak hukum oleh lembaga penegak hukum lain.