Tunggu Sidang Vonis, Ini yang Dilakukan Sekda Sinjai
Pengadilan menjadwalkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis atas kasus dugaan korupsi pembayaran gaji PNS.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Nasib Sekertaris Daerah (Sekda) Sinjai, Tayeb Mappasere ditentukan Senin (9/10/2017) hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Pengadilan menjadwalkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis atas kasus dugaan korupsi pembayaran gaji PNS.
Pantauan Tribun, terdakwa Sekda Sinjai sudah nampak hadir di Pengadilan lebih awal.
Baca: FKDDM Maros Nilai Syahrul Berhasil Urai Kemacetan
Ia datang dengan mengenakan baju batik lengan panjang didampingi sejumlah penasehat hukumnya dan kerabatnya.
Hanya saja hingga saat ini proses persidangan belum mulai. Sembari menunggu persidangan, terdakwa merokok di halaman Pengadilan dengan santai.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Jika tidak mampu membayar denda, maka diganti enam bulan kurungan.
Tidak hanya pidana, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 156 juta lebih. Apabila tidak mampu membayar, maka dganti dua tahun kurungan.
Sekda Sinjai menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia didakwa membayarkan gaji kepada 10 pegawai yang sudah berstatus tepidana.
Sekda diduga membayarkan gaji sejak tahun 2009 sampai 2016. Ke 10 PNS itu masing masing Idrus mantan kadis pendidikan, Amulawansyah dari SDM, muh Dahlan dari Sekwan.
Kemudian Ahmad Suhaemi dari Disnaker, Budiaman dari dinas Perikanan, Muh Rustam AR Sekda, tamrin , Jufri, Saenal, marsuki. (san)