Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tunggu Sidang Vonis, Ini yang Dilakukan Sekda Sinjai

Pengadilan menjadwalkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis atas kasus dugaan korupsi pembayaran gaji PNS.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
HASAN BASRI/TRIBUN TIMUR
Sekertaris Daerah (Sekda) Sinjai, Tayeb Mappasere menunggu sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (9/10/2017). Sidang ini beragendakan vonis terkait kasus korupsi yang menjeratnya 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Nasib Sekertaris Daerah (Sekda) Sinjai, Tayeb Mappasere ditentukan Senin (9/10/2017) hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Pengadilan menjadwalkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis atas kasus dugaan korupsi pembayaran gaji PNS.

Pantauan Tribun, terdakwa Sekda Sinjai sudah nampak hadir di Pengadilan lebih awal.

Baca: FKDDM Maros Nilai Syahrul Berhasil Urai Kemacetan

Ia datang dengan mengenakan baju batik lengan panjang didampingi sejumlah penasehat hukumnya dan kerabatnya.

Hanya saja hingga saat ini proses persidangan belum mulai. Sembari menunggu persidangan, terdakwa merokok di halaman Pengadilan dengan santai.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa selama empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Jika tidak mampu membayar denda, maka diganti enam bulan kurungan.

Tidak hanya pidana, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 156 juta lebih. Apabila tidak mampu membayar, maka dganti dua tahun kurungan.

Sekda Sinjai menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia didakwa membayarkan gaji kepada 10 pegawai yang sudah berstatus tepidana.

Sekda diduga membayarkan gaji sejak tahun 2009 sampai 2016. Ke 10 PNS itu masing masing Idrus mantan kadis pendidikan, Amulawansyah dari SDM, muh Dahlan dari Sekwan.

Kemudian Ahmad Suhaemi dari Disnaker, Budiaman dari dinas Perikanan, Muh Rustam AR Sekda, tamrin , Jufri, Saenal, marsuki. (san)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved