Terlibat Kasus Korupsi, Wakil DPRD Bantaeng Dituntut 2,5 Tahun
Kasus dugaan korupsi dana aspirasi Badan Pembangunan dan Perencanaan Daerah (Bappeda) Bantaeng tahun 2011.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, Andi Alim Bahri dituntut 2 tahun enam bulan penjara atas kasus dugaan korupsi dana aspirasi Badan Pembangunan dan Perencanaan Daerah (Bappeda) Bantaeng tahun 2011.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (9/10/2017) sore.
"Terdakwa dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda 50 juta subsidiair 3 bulan kurungan, " kata JPU Hajar Aswad kepada Tribun.
Selain tuntutan, terdakwa juga dibebankan uang pengganti atas perbuatan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 7.357.500.
"Apabila tidak mampu membayar , maka diganti kurungan satu bulan penjara," ujarnya. Perbuatan terdakwa dalam perkara dinyatakan melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 UU korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp (sebagaimana dalam dakwaan subsidiair).
Alim Bahri yang juga selaku wakil ketua DPRD Bantaeng ditetapkan sebagai terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana pelatihan sebesar Rp 129 juta.
Adapun asus ini bermula adanya program pengembangan Partisipasi Masyarakat Dalam Perumusan Program Dan Kebijakan Layanan Publik.
Total anggaran dialokasikan senilai Rp 249 Juta lebih yang dianggarkan pada Kantor Bappeda Kabupaten Bantaeng dari APBD T.A 2011.
Ditemukan terdapat selisi antara realisasi penggunaan anggaran dengan jumlah anggaran yang ada.
Perbuatan terdakwa dalam kasus ini berdasarkan hasil audit perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Sulsel senilai Rp 192 Juta lebih.
Sebelumnya dalam kasus ini juga telah menyeret seorang terpidana lain atas nama Sangkala Irwan. Alim Bahri dalam perkara ini berdasarkan informasi diperoleh Tribun awalnya adannya program dana Aspirasi yang diusulkan terdakwa.
Dana dicairkan oleh Darmawansyah ( Bendahara Pengeluaran Bappeda Bantaeng ) berdasarkan surat Perintah membayar ( SPM ) No.047/TU/VI/2011 yang diajukan ke DPPKAD Kabupaten Bantaeng dengan surat perintah Pencairan dana ( SP2P ).
SP2P itu duduga ditanda tangani Ir.Zainuddin Tahir ( Kepala BAPPEDA bantaeng ) selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ),Sebesar 249.200.000.
Darmwansyah lalu menyerahkan dana kepada Junaedi dan Sangkala Irwan PPTK yang selanjutnya mengantar/membawa A ndi Alim Bahri Anggota DPRD bantaeng.
Selanjutnya Andi Alim Bahri L.Tana menyerahkan ke Bachrianto Bahtiar ( Fihak Pelaksana ). Dana tersebut diduga dipergunakan oleh Andi Alim Bahri L.Tana secara pribadi. (*)