Sejumlah SKPD Sulbar Diduga Keciprat Fee Dana APBD Rp 360 Miliar
Kejati perlu menelusuri lebih jauh APBD yang diduga dikorup yang melekat pada SKPD, karena anggota DPRD bukan pengguna anggaran
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASAR -- Kasus dugaan penyimpangan dana APBD tahun anggaran 2016 senilai Rp 360 miliar yang menyeret empat unsur pimpinan DPRD Sulbar masih bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi Selatan mendesak Kejaksaan terus menelusuri seluruh penerimaan fee dana APBD tersebut baik dilingkup legislatif maupun eksekutif.
"Kejati perlu menelusuri lebih jauh APBD yang diduga dikorup yang melekat pada SKPD, karena anggota DPRD bukan pengguna anggaran," kata Wakil Ketua Kopel Sulsel, Herman.
Kopel menduga kuat penerima fee APBD Sulbar yang menyeret empat unsur pimpinan DPRD Sulbar juga melibatkan sejumlah SKPD.
"Itu besar kemungkinan terjadi karena anggota DPRD bukan pengguna anggaran. Anggarannya melekat di SKPD. Jadi kuat dugaan SKPD bersangkutan terlibat," tegas Herman.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Jan S Maringka memastikan akan menelusuri dan mendalami semua pihak yang diduga terlibat dan mengetahui seputar pengelolan dana itu.
"Sementara kita mengagendakan pemeriksaan bukan hanya saksi tapi empat tersangka," kata Jan S Maringka.
Pihak yang bakal diagendakan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan disebutkan adalah sejumlah Kepala Dinas, termasuk Gubernur Sulawesi Barat.
"Pemanggilan mereka ini supaya tergambar lebih jelas apa yang terjadi pada saat penetapan dana aspirasi terjadi," tuturnya.