Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mengejutkan! Diungkap Satpam, Pengunjung Spa Khusus Gay Berubah Karena Artis Ini

Penyimpangan seksual sudah nyata di depan mata. Bahkan dilakukan berkelompok, tak lagi sembunyi-sembunyi

Editor: Mansur AM
dok Tribratanews.com
Puluhan pria gay diamankan di Mapolres Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017) dini hari. 

Saipul Jamil penyanyi dangdut papan atas yang divonis lima tahun penjara setelah terbukti mencabuli seorang remaja pria.

Saipul Jamil, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senin (4/4/2016).
Saipul Jamil, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senin (4/4/2016). (TRIBUNNEWS.COM/REGINA KUNTHI ROSARY)

Hukuman bagi pedangdut Saipul Jamil selaku terpidana kasus pencabulan terhadap korban berinisial DS diperberat dari tiga menjadi lima tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Terkait putusan tersebut, Osner Johnson Sianipar selaku kuasa hukum DS pun angkat bicara.

Menurut Osner, putusan itu sudah sangat objektif.

Terlebih, sebelumnya pihak DS sempat keberatan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap kasus pencabulan itu.

"Jujur aja, kami kemarin sangat keberatan banget karena sudah dibuat UU Perlindungan Anak itu untuk menindaklanjuti perkembangan zaman tapi dianggap UU yang di KUHP itu tidak memenuhi syarat. Lalu, kami lihat kemarin putusan PT jadi lima tahun penjara. Itu sudah obyektif banget. Sesuai rule yang ditetapkan UU," ujar Osner ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (4/10/2016).

Sebelumnya, pada 14 Juni 2016, PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Saipul Jamil.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

JPU pun mengajukan banding lantaran tak puas akan putusan majelis hakim PN Jakarta Utara.

Akhirnya, pada 15 Agustus 2016 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Ketua Majelis Hakim Sutarto, dengan anggota Majelis Hakim Syamsul Bahri dan Sri Anggarwati, menjatuhkan putusan yang lebih berat terhadap Saipul Jamil, yakni lima tahun penjara.

Kendati demikian, putusan tersebut masih tetap lebih rendah dari tuntutan awal JPU.

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved