Mengejutkan! Diungkap Satpam, Pengunjung Spa Khusus Gay Berubah Karena Artis Ini
Penyimpangan seksual sudah nyata di depan mata. Bahkan dilakukan berkelompok, tak lagi sembunyi-sembunyi
TRIBUN-TIMUR.COM - Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat menyita perhatian publik setelah membongkar jaringan pesta gay berkedok spa di Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017).
Penggereban membuat miris banyak pihak. Penyimpangan seksual sudah nyata di depan mata. Bahkan dilakukan berkelompok, tak lagi sembunyi-sembunyi.
Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menggerebek pesta Gay di T1 Sauna yang berlokasi di Ruko Plaza Harmoni Blok A No. 16-17 Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017).
Baca: Hilang Setelah Resmi Dinikahi Keluarga Azhari, Medina Zein Eks Janda Miliarder Ini Tuai Pujian
Baca: Selamat! Mesir Lolos Ke Piala Dunia Rusia 2018. Lihat Ekspresi Fans Saat Gol Menit 90
Polisi pun mengamankan 51 kaum Gay yang sedang melakukan pesta seks sesama jenis dalam operasi tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Suyudi Ario Seto SIK, Sabtu (7/10/2017) menyatakan, pihaknya menetapkan enam tersangka yakni lantaran terbukti sebagai penyedia pesta gay.
“Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, adalah GG, GCMP, NS, TS, KN dan HI (DPO). Tersangka memiliki peran seperti pemilik, karyawan dan pengelola. Pemilik sendiri yakni HI masih dalam proses pengejaran," kata Suyudi seperti dilansir Tribunnews dari Tribratanews, portal resmi Polri.
Keberadaan sauna tersebut diduga sudah beroperasi lama.
Bagi warga yang akan masuk ke tempat tersebut, para pengunjung diwajibkan membayar Rp 165 ribu.
“Bayar Rp 165 ribu, itu dikasih kontrasepsi dan pelumas,” ucapnya
Pada saat ke tempat tersebut, para pengunjung biasanya membawa pasangan sesama jenis dari luar atau bisa memesan di tempat tersebut.
“Ini tempat Spa dan Gym bisa sendirian bisa berdua, sudah pasangan kemudian masuk ke tempat spa itu,” ungkapnya.
Setelah ditutup polisi, spa ini pun banyak menarik perhatian masyarakat.
Masyarakat seakan tidak percaya bahwa tempat seperti ini ternyata ada dan bersembunyi di dalam lingkungan hidup warga Jakarta.
Baca: SKD CPNS 2017 Gelombang 2 - Dilansir Menpan, Ini Gambaran Umum Soal-Soal SKD CAT
Baca: Siapa Bagong Kussudiardja Google Doodle Hari Ini, Seniman Indonesia?
Usai operasi yang dilakukan Polisi ini menjadi viral, fakta-fakta mengejutkan lainnya pun ikut mencuat.
Usia Remaja Hingga Lanjut usia
Usut punya usut, Para pengunjung T1 Spa khusus gay di Harmoni, Jakarta Pusat, merupakan remaja hingga lanjut usia.
Melansir dari Warta Kota dari keterangan petugas keamanan di Komplek Plaza Harmoni yang berinisial TA, dia melihat berbagai macam kalangan masuk ke T1 Spa.
Dari kalangan usia muda hingga lanjut usia.

Namun petugas keamanan sempat menyebut nama seorang artis.
Ternyata, T1 sempat berkurang peminatnya, terutama setelah kasus artis Saipul Jamil mencuat ke publik.
"Kebanyakan yang muda-muda. Dari orang-orang asing sudah kurang semenjak kasus Saipul Jamil. Kan' pernah sepi tiga bulan, setelah lebaran ramai lagi," ujar TA.
Dia menerangkan, member T1 sudah mulai jarang berdatangan sejak Agustus 2017. Kebanyakan pengunjung baru berasal dari kalangan remaja, bahkan lanjut usia.
"Keanggotaan itu dua bulanan, ini sudah jarang (datang). Yang datang orang-orang baru, ABG-ABG. Rapih-rapih.
Ada yang buta, ada yang sudah tua, ada juga yang sudah mau mati," ujar TA sambil terkekeh.
Menurut pengawasan TA, banyak pengunjung yang keluar dari T1 dengan wajah semringah, dan terlihat mesra.
"Banyak, katanya, 'hari ini gua puas dua kali'. Kegirangan lah," ujar TA mengutip pernyataan pelanggan T1.
Saipul Jamil Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Remaja Pria
Saipul Jamil penyanyi dangdut papan atas yang divonis lima tahun penjara setelah terbukti mencabuli seorang remaja pria.

Hukuman bagi pedangdut Saipul Jamil selaku terpidana kasus pencabulan terhadap korban berinisial DS diperberat dari tiga menjadi lima tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Terkait putusan tersebut, Osner Johnson Sianipar selaku kuasa hukum DS pun angkat bicara.
Menurut Osner, putusan itu sudah sangat objektif.
Terlebih, sebelumnya pihak DS sempat keberatan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap kasus pencabulan itu.
"Jujur aja, kami kemarin sangat keberatan banget karena sudah dibuat UU Perlindungan Anak itu untuk menindaklanjuti perkembangan zaman tapi dianggap UU yang di KUHP itu tidak memenuhi syarat. Lalu, kami lihat kemarin putusan PT jadi lima tahun penjara. Itu sudah obyektif banget. Sesuai rule yang ditetapkan UU," ujar Osner ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (4/10/2016).
Sebelumnya, pada 14 Juni 2016, PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Saipul Jamil.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
JPU pun mengajukan banding lantaran tak puas akan putusan majelis hakim PN Jakarta Utara.
Akhirnya, pada 15 Agustus 2016 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Ketua Majelis Hakim Sutarto, dengan anggota Majelis Hakim Syamsul Bahri dan Sri Anggarwati, menjatuhkan putusan yang lebih berat terhadap Saipul Jamil, yakni lima tahun penjara.
Kendati demikian, putusan tersebut masih tetap lebih rendah dari tuntutan awal JPU.