Kasihan, Punya Harta Rp 236 Miliar, Wanita Ini Tidur Tanpa Bantal Kesayangan di Tahanan KPK
Kini bupati cantik dengan total kekayaan Rp 236 miliar meratapi nasib sendirian di ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
TRIBUN-TIMUR.COM - Punya harta melimpah ternyata bukan jaminan hidup bahagia.
Apalagi jika yang memiliki harta melimpah itu adalah pejabat publik.
Kini bupati cantik dengan total kekayaan Rp 236 miliar meratapi nasib sendirian di ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Diungkap Prilly Latuconsina, Resepsi Hari Minggu Ternyata Ini Sifat Asli Laudya Cynthia Bella
Baca: Ternyata Bisnis Ustad Yusuf Mansur Ilegal, Padahal Member Banyak. Tak Berizin Berarti Haram Dong?
Tak boleh membawa fasiltias lebih masuk ke ruangan baru itu. Termasuk bantal kesayangannya.
Yup, dialah Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. Kini bupati berparas ayu ini harus menempati sel rumah tahanan KPK yang baru diresmikan.
Dia harus tinggal di dalam sel isolasi seorang diri.
Pasalnya, Rita merupakan tahanan baru dan masih dibutuhkan untuk memberikan keterangan kepada KPK.
Hal itu dijelaskan oleh Kuasa Hukum Rita, Noval El Farveisa yang mengatakan hingga saat ini pihaknya masih belum dapat menemui tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai hampir Rp 13 miliar.

"Semalam memang begitu. Saya masih belum bisa menemui beliau," kata di saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (7/10/2017).
Selimut, bantal kesayangan dan beberapa pakaian, yang sebelumnya sempat dibawa oleh keluarga, harus kembali dibawa pulang.
Pasalnya, KPK memberikan kuota barang masuk kepada tahanan baru.
"Tidak boleh semuanya masuk, karena ada kuotanya. Nanti kalau sudah boleh, baru kami bawa lagi," jelasnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Sekretaris Jenderal KPK Raden Bimo Gunung Abdul Kadir yang menjelaskan tahanan yang baru masuk akan mendapat beberapa fasilitas.
"Saat tiba, tahanan akan mendapatkan seprai, sarung bantal, selimut, perlengkapan mandi, dan satu setel baju olahraga," jelasnya saat memperlihatkan rutan baru KPK, Jumat (6/10).
Ajukan Praperadilan, Mau Ikuti Jejak Setya Novanto?
Kuasa Hukum Rita Widyasari, Noval El Farveisa memastikan pihaknya akan segera melayangkan gugatan praperadila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mudah-mudahan Senin (9/10/2017) ini kami akan ajukan praperadilan. Doakan saja," tukasnya.
Pengajuan praperadilan, alasannya, karena pihak Rita masih percaya apa yang dituduhkan KPK mengenai aliran dana Rp 6 miliar merupakan uang gratifikasi.

Kata Noval, uang tersebut merupakan hasil dari penjualan emas yang dilakukan oleh Rita sebanyak 12 kilogram.
"Kami bisa buktikan kalau itu hasil penjualan emas. Bukan seperti yang dituduhkan KPK," tambahnya.
Begitu juga dengan penetapan tersangka anak dari Syaukhani itu yang dinilai terlalu tergesa-gesa, hingga melakukan penahanan.
"Ada celah untuk membela Ibu Rita. Doakan saja," ucapnya.
Bupati Rita tentu ingin mengikuti jejak ketua umum DPP Golkar, Setya Novanto, yang bebas dari KPK setelah menang Praperadilan.
Sebelumnya, Rita ditetapkan tersangka oleh KPK untuk dua kasus berbeda, yaitu dugaan suap dan gratifikasi.
Pertama, Rita diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Hery Susanton Gun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP) terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Suap diduga penerimaan uang Rp 6 miliar ini diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi PT SGP.
Kedua, Bupati Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Hal itu berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Diduga sebagai pihak penerima, kasus suap, Bupati Rita disangkakan melanggar Pasal 12 12 a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Rita terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Diduga sebagai pihak pemberi, Direktur Utama PT SGP, Hery Susanto Gun (HSG) disangkakan melanggar Pasal 55 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 199c tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Selanjutnya diduga sebagai penerima gratifikasi, Bupati Rita dan Komisaris PT MBB, Khairudin disangkakan Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 200w tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita ini sudah tayang di tribunnews.com dengan judul: Tinggal Sendiri di Sel KPK, Bupati Rita Tak Boleh Bawa Barang-barang Ini