Polisi Ciduk IRT Penjual Gorengan di Tallo, Nyambi Jual PCC
SW ditangkap bersama barang bukti 350 butir PCC, di rumahnya, Kamis (5/10/2017) malam.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ibu Rumah Tangga (IRT), SW (52) warga Jl Tinumbu II Tallo Makassar, diamankan di Mapolrestabes, Jumat (6/10/2017).
SW diamankan dirumahnya, karena terlibat dalam jual beli obat daftar G, jenis PCC, Somadril dan juga HCI.
Wakil Kapolrestabes Makassar AKBP Hotman Sirait mengaku, SW ditangkap bersama barang bukti 350 butir PCC, di rumahnya, Kamis (5/10/2017) malam.
"Dia (SW) ditangkap tadi malam, ada barang bukti berupa 350 obat jenis PCC dan obat jenis lainnya kami amankan," kata Hotman saat merilis kasus itu.
SW yang sehari-harinya menjual aneka gorengan didepan rumahnya itu, nyambi jual Somadril sejak dua minggu lalu.
"Pengakuan sementara, pelaku menjual obat-obatan tersebut sejak dua minggu yang lalu, apakah itu betul atau tidak, itu nanti kita dalami," jelas Hotman. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sw1_20171006_152018.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/cw2_20171006_152043.jpg)