KPU Luwu Timur Imbau Warga Segera Urus e-KTP
Menurutnya, syarat calon pemilih untuk didaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) harus memiliki e-KTP.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, Sulawesi Sulawesi (Sulsel) menghimbau warga secepatnya memiliki KTP elektronik (e-KTP).
Itu disampaikan Ketua Divisi Pendataan KPU Luwu Timur, Zaenal, Jumat (6/10/2017).
Menurutnya, syarat calon pemilih untuk didaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) harus memiliki e-KTP.
"Jadi yang berlaku dan dipakai sekarang adalah e-KTP," kata Zaenal.
Ia menambahkan, kosongnya blanko e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Luwu Timur bisa diganti dengan surat keterangan sudah melakukan perekaman sebagai pengganti e-KTP sementara.
"Namun surat keterangan dilengkapi dengan bar code sebagai bukti," jelasnya.
Data Dukcapil Luwu Timur per 2017, jumlah penduduk 294,383 ribu jiwa.
Jumlah tersebut bertambah 2.969 jiwa jika dibandingkan jumlah penduduk Luwu Timur pada Desember 2015 sebanyak 291.414 jiwa.