Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi APBD Sulbar

Empat Elite DPRD Sulbar Tersangka Korupsi, Mahasiswa Minta Kejati Lakukan Ini

Meminta kepada Kejati Sulselbar untuk mempercepat penahanan 4 tersangka dan tetap konsisten dalam mendalami kasus tersebut

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Kepala Kajati Sulselbar, Jan S Maringka saat jumpa pers, Rabu (4/10/2017). Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulbar, tahun 2015-2016. Keempat tersangka itu masing masing Ketua DPRD sulbar berinisial AM, dan tiga Wakil Ketua DPRD Sulbar, berinisial MW, HHH, dan HH. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ketua DPRD Sulbar dan tiga wakilnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Sulbar tahun anggaran 2016 senilai Rp 360 miliar.

Aliansi Mahasiswa Sulbar pun sangat menyayangkan kabar buruk yang menimpa empat unsur pimpinan DPRD Sulbar.

Pasalnya, berita tersebut membuat citra buruk bagi DPRD Sulbar dsebagai wakil rakyat menjadi tercoreng di mata publik.

"Kami selaku aliansi mahasiswa sulbar meminta kepada Kejati Sulselbar untuk mempercepat penahanan 4 tersangka," kata Jenderal Lapangan Aliansi Mahasiswa Sulbar, Marwan.

Marwan mengatakan penahanan empat tersangka guna mempercepat proses penyelidikan selanjutnya kebeberapa oknum yang diduga kuat menyalah gunaan APBD Sulbar 2015-2016.

"Kami meminta agar pihak Kejati tetap konsisten dalam mendalami kasus tersebut. Dan kami selaku aliansi mahasiswa sulbar menggugat akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas," ujarnya.

Kejati dalam kasus ini menetapkan empat tersangka masing masing Andi Mappangara (AM) selaku ketua DPRD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan selaku Wakil Ketua DPRD Sulbar dan Harum selaku Wakil Ketua DPRD Sulbar. Munandar Wijaya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved