Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Geledah Rumah Jonru, Polisi Temukan Buku Berjudul 212. Apa Isinya Buku Itu?

Penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti terkait kasus tersebut.

Editor: Sakinah Sudin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/8/2017).(Kompas.com/Akhdi Martin Pratama) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jonru Ginting telah ditahan oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran ujaran kebencian. Awalnya ia diperiksa sebagai saksi, tetapi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting (tengah) berjalan keluar dari ruang penyidikan dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017). Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap Jonru Ginting di Rutan Polda Metro Jaya sejak Sabtu (30/9/2017).(ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting (tengah) berjalan keluar dari ruang penyidikan dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017). Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap Jonru Ginting di Rutan Polda Metro Jaya sejak Sabtu (30/9/2017).(ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Polisi telah menggeledah rumah tersangka di Jakarta Timur, pada Jumat (29/9/2017). Penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti terkait kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, salah satu barang bukti yang diambil dari rumah Jonru adalah buku dengan judul "212".

Buku 212 tersebut berisi kumpulan tulisan pengalaman para peserta demonstrasi pada 21 Februari 2017 di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Penyidik juga akan menganalisa dari barang bukti yang telah disita, untuk kemudian bisa dijadikan barang bukti atau tidak.

Baca: NH Bakal Serahkan Rekomendasi Golkar ke Istri RMS, Ini Jadwalnya

"Kami lihat ada kaitan atau tidak (buku 212 dengan kasus dugaan ujaran kebencian)," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Senin (2/10/2017).

Argo menambahkan, selain buku tersebut, penyidik juga menyita laptop dan flashdisk dari kediaman Jonru. Saat ini barang bukti tersebut tengah diteliti oleh penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya.

"Kemudian juga barbuk lain dianalisa penyidik, kalau ada kaitan pasti akan kita jadikan barbuk, kalau tidak ada, kita kembalikan," kata Argo.

Baca: Lezatnya Olahan Pizza Le Moon Kafe, Harga Mulai Rp 28 Ribu

Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) oleh Muannas Al Aidid. Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.

Polisi memasukkan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait kasus Jonru itu. (*)

Baca: Mengapa Comvalius Pilih Bali United? Ternyata Ini Alasannya!

Berita ini sudah diterbitkan di Kompas.com dengan judul Foto-foto Jonru Kini; Berbaju Tahanan Orange, Celana Pendek dan Tangan Diborgol

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved