Polda Sulsel Serahkan Pelaku Pemasok Obat Daftar G ke Kejaksaan
Yudha mengaku sejauh ini belum mengetahui hasil penyerahan tahap dua perkara tersangka ke Kejaksaan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan resmi menyerahkan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan kepemilikan obat obat terlarang jenis daftar G ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Senin (2/10/2017).
Berkas milik teesangka Alex itu diserahkan setelah dinyatakan rampung atau P21. "Benar kami sudah serahkan berkas, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Yudha.
Yudha mengaku sejauh ini belum mengetahui hasil penyerahan tahap dua perkara tersangka ke Kejaksaan. Namun dia berharap Kejaksaan menerima berkas perkara tersangka.
"Kami berharap diterima, kan ini sudah P21," ujarnya.
Tersangka Alex selaku pemasok dan pemilik jutaan obat daftar G sebelumnya ditangkap oleh polisi
satuan gabungan Polres Gowa, di ruko milik Alex, Jl Malengkeri, kota Makassar, Senin (17/7/2017)
Dari situ, Polda Sulsel amankan belasan karung berisi jutaan obat daftar G, jenis Tramadol, Somadril, Gastrul, Gynaecosit, Luxuan, Emperor Capsule, Frixitas.(*)