Pilgub Sulsel 2018
KPU Hanya Terima Partai Ber-SK Kemenkumham, PPP Djan Faridz Sulsel Bilang Begini
Ia menjelaskan bahwa KPU tidak bisa menjadikan SK Kemenkumham sebagai landasan verifikasi parpol karena saat ini masih ada upaya hukum lewat kasasi.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Wakil Ketua Bappilu DPW PPP Sulsel, Irwan Itje mengatakan saat ini PPP masih terkait kasus hukum.
"Saat ini, PPP masih dualisme sehingga KPU tidak bisa mengatakan yang diterima adalah yang punya SK Kemenkumham," katanya, Senin (2/10/2017).
Ia menjelaskan bahwa KPU tidak bisa menjadikan SK Kemenkumham sebagai landasan verifikasi parpol karena saat ini masih ada upaya hukum lewat kasasi.
Sebelumnya, Ketua KPU Sulsel Iqbal Latief mengatakan hanya partai yang mempunyai SK Kemenkumham yang berhak ikut pemilu 2019.
Latief menjelaskan keputusan ini menjadi Peraturan KPU (PKPU) No 11 Tahun 2017 dalam Pasal 21
Penelitian Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) meliputi penelitian kelengkapan, kebenaran dan keabsahan terhadap:
a. surat pendaftaran yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang dibubuhi cap basah Partai Politik sesuai dengan Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang kepengurusan Partai Politik yang sah. (*)