22 Koperasi di Pangkep Dibubarkan, Ini Sebabnya
Itu diusulkan ke kementerian untuk dibubarkan karena sudah benar-benar tidak bisa lagi dipertahankan.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPangkep.com, Munjiyah Dirga Ghazali
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Sebanyak 22 koperasi di Kabupaten Pangkep dibubarkan oleh Dinas Koperasi Kabupaten Pangkep.
"Iya jumlah itu dari 69 koperasi di Kabupaten Pangkep dan itu diusulkan ke kementerian untuk dibubarkan karena sudah benar-benar tidak bisa lagi dipertahankan," kata Kepala Koperasi Pangkep, Dewa Bochari kepada TribunPangkep.com, Senin (2/10/2017).
Ia menyebut usulan pembubaran 22 koperasi itu diusulkan awal 2017, namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti Kementerian Koperasi. "Itu sudah kita kirim dan menunggu SK pembubaran dari Kementerian koperasi," ujarnya.
Dikatakan, 22 koperasi tersebut sudah tidak lagi patut dipertahankan karena syarat-syarat pendirian koperasi tidak lagi diurus pengurus koperasi.
"Itu dibubarkan karena tidak jelas pengurusnya, tidak ada kantor, sudah tidak jelas usahanya, dan simpanan juga sudah tidak ada," tuturnya.(*)