Pasangan Nikah Beda Kewarganegaraan Wajib Lapor Imigrasi
Fenomena pernikahan beda kewarganegaraan atau perkawinan campuran seperti di istilahkan pihak keimigrasian menjadi perhatian pemerintah
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Fenomena pernikahan beda kewarganegaraan atau perkawinan campuran seperti di istilahkan pihak keimigrasian menjadi perhatian pemerintah, Minggu (1/10)
Kepala Kantor Imigrasi Makassar Andi Pallawarukka mengatakan para pasangan nikah campur yang akhir-akhir ini sedang viral di media sosial belum melaporkan kepada Imigrasi, sebagai otoritas pengawasan pendatang dengan kewarganegaraan asing.
Padahal laporan ke Kantor Imigrasi ini bagian yang sangat penting dilakukan saat mereka (pasangan) resmi menikah secara sah melalui izin dari kedutaan asal negara turis tersebut.
Memang kata Andi Pallawarukka belum berefek pada pasangan ini disaat sekarang ini atau masa - masa rumah tangga baru mereka, tapi itu akan berefek saat pasangan ini sudah dikaruniai anak.
Menurut Andi Pallawarukka, anak perkawinan campuran ini harus memilih status kewarganegaraan apakah memilih jadi warga negara Indonesia atau asing.
Pemilihan status kewarganegaraan anak dari pasangan kawin campuran akan ditentukan oleh orangtua mereka, dengan melaporkam ke Imigrasi.
Jika tidak dilaporkan hingga berusia dewasa atau 18 tahun keatas, maka pemerintah Indonesia tidak mengakuinya.
Artinya anak tersebut menjadi anak kewarganegaraan asing. Menjadi kewarganegaraan asing itu tidak berhak tinggal di Indonesia secara bertahun.
Setiap wni yang datang ke Indonesia harus memiliki identitas melalui kartu izin tinggal sementara yang masa berlakunya hanya 3 sampai 5 tahun saja.
"Memang sih mereka resmi menikah lewat kedutaan warga negara asing, tapi tidak untuk anaknya. Olehnya besar harapan kami para pasangan ini segera melaporkan statusnya. Gratis kok," ujarnya.
Lanjutnya, meski pasangan campur ini resmi menikah dengan izin warga negara asing, statusnya masih belum resmi di Imigrasi
"Jadi yang melapor itu yang kita anggap legal," tambah Andi Pallawarukka.
Di Sulsel, saat ini tercatat ada 37 pasangan yang berstatus pasangan nikah beda kewarganegaraan.
Mereka pun tergabung dalam komunitas perkawinan campuran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/andi-pallawarukka_20170810_165200.jpg)