Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2017 - Mahkamah Agung Umum Nama Calon Hakim yang Lulus SKD CPNS 2017, Klik Di Sini

Mahkamah Agung (MA) mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) MA, beberapa waktu lalu

Editor: Rasni
Internet
Pengumuman CPNS Mahkamah Agung 

DEDI SETIAWAN dengan nomor peserta: 40071131019126

Pengumuman versi lengkap bisa dilihat DI SINI

Baca: Dari Sisi Kesehatan, Nonton Film Horor Baik atau Buruk? Ini Penjelasannya

(*)

Mahkamah Agung Cabut Belenggu Angkutan Online

Mahkamah Agung (MA) “memerdekakan” angkutan berbasis online. Taksi online dan segala macam angkutan menggunakan aplikasi internet kini setara dengan angkutan umum konvensional.

MA memangkas aneka pembatasan angkutan berbasis online dari kementerian perhubungan (kemenhub)

Sebanyak 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bemotor Umum Tidak Dalam Trayek dihapus.

Permenhub 26/2017 hanya berusia empat bulan. Permenhub yang ini disahkan per 1 April 2017. Permen ini dinilai sudah mengakomodir tuntutan pelaku angkutan berbasis online, setelah mereka berdemo menuntut pengakuan eksitensi di hampir semua kota besar di Indonesia.

Baca: Organda Maros Protes Angkutan Online di Bandara Hasanuddin

Kepolisian Resot Kota Besar (Polrestabes) Makassar berharap tidak ada gejolak serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) akibat peencabutan permenhub tersebut.
Keputusan MA harus dijalankan.

Ada 14 pasal dalam permenhub dinilai bertentangan dengan Undang-Undang 20/2008 tentang tentang Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah serta Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Perintah MA itu tercantum dalam putusan MA Nomor 37 P/HUM/2017 yang merupakan tindak lanjut permohonan uji materiel atas Permenhub 26/2017 yang diajukan enam pengemudi angkutan sewa khusus (online) dan diterima MA pada 4 Mei 2017.

"Kita harus hormati keputusan tersebut, kami berharap pihak yang terlibat pada hal itu tetap menjaga keamnanan di Kota Makassar," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Endi Sutendi, di Makassar, Selasa (22/8). (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved