Rumah Warga Pinrang Ini Bertuliskan 'Jual Barang Pecah Belah', Saat Digerebek Ternyata Isinya Ini
Pemilik rumah memasang spanduk di pagar rumahnya bertuliskan "Jual Barang Pecah Belah", untuk menyamarkan penjualan daging impor.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Rumah penjual daging impor di Jl Imam Bonjol, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), digerebek personel Polsek Watang Sawitto Pinrang, Jumat (29/9/2017).
Rumah milik warga bernama Muh Said itu, ditengarai sebagai tempat peredaran daging impor asal negara Australia dan India. Polisi pun mengamankan ratusan kilogram daging impor yang disimpan dalam tiga kulkas.
Pemilik rumah memasang spanduk di pagar rumahnya bertuliskan "Jual Barang Pecah Belah", untuk menyamarkan penjualan daging impor itu.
Kanit Reskrim Polsek Watang Sawitto Pinrang, Iptu Gatot Yani mengatakan, pihaknya sudah mengamankan barang bukti yang ditemukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami sudah pasangi police line di TKP. Selanjutnya, menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Peternakan Kabupaten Pinrang dan Balai POM Makassar," tuturnya saat dikonfirmasi TribunPinrang.com.
Sementara itu, pemilik rumah Muh Said menuturkan penjualan daging impor itu sudah berjalan sekitar setahun.
"Daging impor ini kemudian dipasarkan di wilayah Kota Pinrang. Harganya yang cukup jauh lebih murah dibanding harga daging lokal, membuat peminatnya juga cukup banyak," katanya.
Ia menambahkan, daging semacam itu juga beredar di beberapa warung penjual Coto di Pinrang.(*)