Puasa Muharram - Bolehkah Puasa 10 Muharram (Asyura) Tanpa Puasa Tanggal 9?
Bulan Muharram diyakini sebagai bulan mulia dan menjadi waktu yang sangat baik untuk meningkatkan amal kebaikan.
TRIBUN-TIMUR.COM- Bulan Muharram merupakan bulan pertama dalam kalender Hijriah. Datangnya bulan muharram berarti bergantinya tahun Hijriah.
Bulan Muharram diyakini sebagai bulan mulia dan menjadi waktu yang sangat baik untuk meningkatkan amal kebaikan. Salah satunya berpuasa pada 10 Muharram atau biasa disebut hari Asyura .
Tahun ini, puasa 10 Muharram 1439 Hijriah jatuh pada 30 September. Lantas bolehkan puasa 10 Muharram tanpa puasa tanggal 9?
Baca: Efek Kenaikan Gaji, 35 Anggota DPRD Lutra Kompak Hadiri Rapat Komisi APBD Perubahan
Dilansir dari laman konsultasisyariah.com, menjelaskan sebagian ulama berpendapat, puasa tanggal 10 saja hukumnya makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berencana untuk puasa tanggal 9, di tahun berikutnya, dengan tujuan menyelisihi model puasa orang yahudi. Ini merupakan pendapat Syaikh Ibn Baz rahimahullah.
Sementara itu, ulama yang lain berpendapat bahwa melakukan puasa tanggal 10 saja tidak makruh. Akan tetapi yang lebih baik, diiringi dengan puasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya, dalam rangka melaksanakan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dalam majmu’ fatawa, Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya:
Bolehkah puasa tanggal 10 Muharam saja, tanpa puasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya. Mengingat ada sebagian orang yang mengatakan bahwa hukum makruh untuk puasa tanggal 10 muharram telah hilang, disebabkan pada saat ini, orang yahudi dan nasrani tidak lagi melakukan puasa tanggal 10.
Baca: Ditawari Jam Tangan, Jokowi: Saya Hanya Tanya, Enggak Beli, Kemahalan
Beliau menjawab:
Makruhnya puasa pada tanggal 10 saja, bukanlah pendapat yang disepakati para ulama. Diantara mereka ada yang berpendapat tidak makruh melakukan puasa tanggal 10 saja, namun sebaiknya dia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. Dan puasa tanggal 9 lebih baik dari pada puasa tanggal 11.
Maksudnya, yang lebih baik, dia berpuasa sehari sebelumnya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Jika saya masih hidup tahun depan, saya akan puasa tanggal sembilan (muharram).” maksud beliau adalah puasa tanggal 9 dan 10 muharram….. Pendapat yang lebih kuat, melaksanakan puasa tanggal 10 saja hukumnya tidak makruh. Akan tetapi yang lebih baik adalah diiringi puasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, 20/42). (*)\
Baca: Hati-Hati, Ada Razia Angkutan Online Pettarani Makassar