PN Bantaeng Canangkan Pembangunan Zona Integritas
Menurutnya, penyelenggaraan perkara pidana di PN Bantaeng sudah berjalan baik namun dia masih menginginkan hal tersebut tetap berjalan lebih efektif.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG -Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng melakukan Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas untuk mengatasi dan meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi, Kamis (28/9/2017).
Hal tersebut merupakan upaya untuk menjadikan Bantaeng sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Acara ini turut dihadiri Dandim 1410 Bantaeng Sandi Kamidianto, Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan, Kajari Bantaeng Johan Iswahyudi, Karutan Klas II Bantaeng, Muhammad Ishaq dan Kasi Intelijen Kejari Bantaeng Fakhrul Faisal.
Kegiatan dirangkaikan dengan Penandatanganan MoU tentang Jadwal Sidang Perkara Pidana di Ruang Sidang Utama PN Bantaeng.
Kegiatan dogelar untuk membanhun integritas. Sehingga seluruh unsur Forkopimda Bantaeng hadir untuk mendukungan PN agar tetap berkomitmen dalam mengawal pemberantasan korupsi.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi. Kami juga melaksanakan MoU antara PN, Kejaksaan, Polres dan Rutan Bantaeng terkait jadwal persidangan perkara pidana," kata Ketua PN Bantaeng, Ruslan Hendra Irawan dalam rilis ke TribunBantaeng.com.
Menurutnya, penyelenggaraan perkara pidana di PN Bantaeng sudah berjalan baik namun dia masih menginginkan hal tersebut tetap berjalan lebih efektif.
Tak hanya itu, dia mengemukakan bahwa ketika empat institusi tersebut dapat bekerjasama dengan baik maka penyelesaian perkara juga dapat berjalan lebih baik.(*)