Dalami Korupsi Dana APBD, Kejati Kembali Periksa 7 Anggota DPRD Sulbar
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat kembali melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah anggota DPRD Sulbar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat kembali melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah anggota DPRD Sulbar, Kamis (28/9/2017).
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pada program kegiatan aspirasi DPRD Provinsi Sulbar, tahun 2015-2016.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin bahwa pemeriksaan seputar pengelolaan, pembahasan dan penggunaan anggaran APBD terhadap sejumlah kegiatan dan paket proyek Aspirasi di tiap SKPD Pemprov Sulbar.
"Benar hari ini kita kembali memeriksa sejumlah anggota DPRD Sulbar dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Salahuddin kepada Wartawan.
Mereka yang diperiksa, salah satunya adalah HJ Astuti Indriani, Arman Salimin, H Muhammad Hamzah, Syariah, Muh Taufan, Abdul Latief dan Muktar Belo.
Dalam pemeriksaan berlangsung digelar secara tertutup di lantai V Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jl Urip Sumoharjo. Keterangan para saksi ini diambil mulai sejak pagi hingga siang.
Sehari sebelumya, penyidik juga memeriksa beberapa anggota dewan lainya. Mereka adalah Hamzah H, Hamzah Sunuba, Jumiati, H A Marini Ariakati, Rayu SE, dan H Abidin.
Kejati menduga dalam kasus ini diindikasi melibatkan sejumlah oknum anggota dewan pada saat itu. Mereka ditenggarai memasukkan proyek-proyek titipan pada APBD Sulbar TA. 2016 tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Proyek yang dikerjakan oleh orang-orang dekat oknum Anggota DPRD tersebut dalam kenyataannya banyak ditemukan kurang volume pekerjaan.
Setiap legislator juga diduga kuat menerima fee 10 sampai 15 persen, dari total anggaran tiap proyek yang dikerjakan.
Pemberian Fee tersebut diberikan untuk memuluskan, agar proyek tersebut dianggarkan dan diusulkan dalam APBD. Serta agar bisa dikerjakan oleh cukong proyek tersebut.
Penyidik mensinyalir ada indikasi rekayasan, karena dana yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk digunakan sebagai fee kepada para anggota DPRD tersebut.
