Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berkas Kasus Obat Daftar G Rp 1,13 M Sudah P21, Kejati: Alex Belum Dilimpahkan

Alexandar Sirua (56) ditangkap Juli lalu di Jl. Mallengkeri, Makassar oleh timsus Polres Gowa

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas
HANDOVER
Anggota Kepolisian Resor Gowa berhasil menggagalkan peredaran jutaan obat daftar G berbagai jenis di salah satu Ruko di Jalan Mallengkeri, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (17/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Kasus pemilik jutaan jenis obat daftar G, Alexandar Sirua (56) yang ditangkap Juli lalu di Jl. Mallengkeri, Makassar oleh timsus Polres Gowa, akhirnya masuk tahap P21 di Kejaksaan  Tinggi Sulsel.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Salahuddin, saat dikonfirmasi, membenarkan jika berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan.

"P21 iya artinya berkas perkara dinyatakan lengkap secara materil dan formil," katanya Selasa (26/9).

Namun Salahuddin tidak membenarkan jika dari tahap P21 itu, tersangka dan barang bukti juga ikut dilimpahkan.

"Belum dinda. Tanya ke Polda dinda. Kalau di kejati belum ada kegiatan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa sekaitan kasus obat ats nama tersangka Alex," lanjutnya.

Hal ini sangat berbeda dengan pernyataan pihak Polda Sulsel yang menyatakan sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan sepekan lalu dan ramai dibicarakan sejumlah media di Gowa.

Bahkan saat beberapa media mengkonfirmasi ulang ke Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Eka Yudha Satriawan, si pria Rp 1,13 Miliar itu sudah ikut dikirim sejak sepekan lalu. 

“Sudah P21 sejak seminggu yang lalu. Pelimpahan tersangka dan barang bukti sudah, dan sudah diterima oleh jaksa. Pelimpahannya sekitar tiga hari setelah P21,” jelasnya.

Namun dia mengaku heran saat ditanya soal keberadaan tersangka Alex yang belum diterima jaksa. “Belum ada gimana, saya cek dulu ke penyidik,”.

Sementara itu Kepala Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel AKBP Darwis,  menjelaskan jika pelimpahan tahap dua sudah dilakukan. 

“Sudah pengiriman tersangka dan barang buktinya. Cuma pelaksanaannya masih ada barang bukti yang belum diserahkan, rencana penyerahan barang buktinya itu besok,(hari ini),” katanya.

Meski demikian Darwis tidak bisa memberikan kepastian apakah keberadaan Alex ada di Polda atau sudah dikirim ke Kejaksaan.

“Saya belum konfirmasi di sana anggotaku, karena secara teknis pelaksanaannya anggota dan penyidik serta JPU. Kalau surat, kita yang bertanggung jawab dan itu sudah selesai, PJU (Direktur) juga sudah tanda tangan surat pelimpahan,”.

Sebelumnya Timsus Polres Gowa berhasil mengungkap peredaran obat keras yang dimotori Alex, di salah satu ruko berlantai dua, di Jl. Malengkeri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved