Berkas Kasus Obat Daftar G Rp 1,13 M Sudah P21, Kejati: Alex Belum Dilimpahkan
Alexandar Sirua (56) ditangkap Juli lalu di Jl. Mallengkeri, Makassar oleh timsus Polres Gowa
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas
HANDOVER
Anggota Kepolisian Resor Gowa berhasil menggagalkan peredaran jutaan obat daftar G berbagai jenis di salah satu Ruko di Jalan Mallengkeri, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (17/7/2017).
Ditemukan belasan karung berisi pil daftar G. Kasus itu berhasil terungkap setelah polisi menangkap seorang pengedar bernama Muis Dg Nyikko (40) di Kelurahan Pandang -Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa .
Saat menggeledah ruko milik Alex, polisi juga menyita barang bukti berupa ribuan obat daftar G, jenis tramadol, somadril, gastrul. Gynaecosit, luxuan, emperor capsule, frixitas, yang ditaksir senilai Rp1,13 miliar.
Namun kasus itu kemudian diambil alih Ditresnarkoba Polda Sulsel. (*)