Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berkas Kasus Obat Daftar G Rp 1,13 M Sudah P21, Kejati: Alex Belum Dilimpahkan

Alexandar Sirua (56) ditangkap Juli lalu di Jl. Mallengkeri, Makassar oleh timsus Polres Gowa

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas
HANDOVER
Anggota Kepolisian Resor Gowa berhasil menggagalkan peredaran jutaan obat daftar G berbagai jenis di salah satu Ruko di Jalan Mallengkeri, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (17/7/2017). 

Ditemukan belasan karung berisi pil daftar G. Kasus itu berhasil terungkap setelah polisi menangkap seorang pengedar bernama Muis Dg Nyikko (40) di Kelurahan Pandang -Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa .

Saat menggeledah ruko milik Alex, polisi juga menyita barang bukti berupa ribuan obat daftar G, jenis tramadol, somadril, gastrul. Gynaecosit, luxuan, emperor capsule, frixitas, yang ditaksir senilai Rp1,13 miliar.

Namun kasus itu kemudian diambil alih Ditresnarkoba Polda Sulsel. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved