CPNS 2017
Segera Cek sscn.bkn.go.id! Banyak Pendaftar CPNS 2017 Bermasalah, Wajib Unggah Ulang Berkas
batas waktu untuk mengunggah ulang berkas didasarkan pada batas akhir pendaftaran di masing-masing instansi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebanyak 669 pelamar Gelombang II Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2017 diwajibkan kembali mengunggah ulang berkas.
Baca: Tes CPNS 2017 Sangat Ketat, MenPAN Ungkap 1 Hal yang Bisa Loloskan Pendaftar sscn bkn go id 2017
Nama-nama pelamar yang diwajibkan menggulang proses pemberkasan dapat dilihat langsung pada alamat website https://sscn.bkn.go.id/file_ulang
Kasubag Hubungan Media dan Antar Lembaga BKN Diah Eka Palupi mengatakan, batas waktu untuk mengunggah ulang berkas didasarkan pada batas akhir pendaftaran di masing-masing instansi.
Baca: 7 Fakta Mencengangkan Film G30 S PKI yang Diputar Malam Ini. Nomor 4 Pasti Ingat Deh
"Time limit re-upload hingga batas akhir pendaftaran masing-masing instansi," ujar Diah di Jakarta, Minggu (24/9/2017).
Lanjutnya, alasan 669 pelamar Gelombang II CPNS harus menggunggah ulang berkas karena ditemukan berkas atau file yang bermasalah.
"Persyaratan pelamar yang telah diunggah melalui SSCN tidak dapat terbaca dikarenakan image atau dokumen tidak dapat terbaca oleh sistem (corrupted files)," tambahnya.
Ia mengatakan apabila peserta yang bersangkutan tidak menggunggah ulang berkas hingga batas waktu yang ditentukan Panitia Seleksi berhak membatalkan pendaftaran.
"File dokumen tersebut tidak dilengkapi Panitia Seleksi berhak membatalkan pendaftaran," kata Diah.
Pendaftaran
Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2017 tahap II dibuka mulai Senin (11/9/2017) lalu.
Pendaftaran beragam sesuai instansi masing-masing. Pendaftaran berakhir 25 September 2017 ini.
Formasi yang disediakan pemerintah pada penerimaan CPNS gelombang kedua tahun 2017, yaitu sebanyak 17.928 formasi.
Jumlah ini untuk formasi yang dibuka di 60 Kementerian dan Lembaga, serta satu pemerintah daerah, yaitu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).