Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2017 - Pelamar 1,1 Juta Orang. Wow! Ada Instansi 1 Formasi Cuma Diperebutkan 2 Pelamar

Pemerintah menggaransi, kelulusan ditentukan oleh peserta sendiri. Setelah berkas memenuhi syarat, peserta akan mengikuti serangkaian tes

Penulis: Mansur AM | Editor: Mansur AM
Kolase tribun-timur.com
Ilustrasi tes CPNS 

Pelamar yang sebelumnya sudah melamar pada seleksi Kemenkum HAM dan MA pada penerimaan CPNS gelombang I, tidak perlu lagi membuat akun saat akan melamar ke 60 K/L ini.

Ribuan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti tes tinggi badan dan verifikasi berkas asli untuk pelamar kualifikasi pendidikan SLTA dengan penempatan sipir rumah tahanan di Mako Brimob Detasemen A Polda Sulsel Jl Sultan Alauddin, Senin (11/9/2017).

Pelamar tinggal log-in pada web sscn.bkn.go.id dengan memasukan NIK dan password yang digunakan pada pelamaran di gelombang II.

Jadi, bagi yang belum mendaftar, angka-angka ini semoga berguna. Semoga sukses ya

669 Pelamar Wajib Unggah Ulang Berkas

Ini salah satu alasan kenapa pelamar harus memantau terus perkembangan di sscn.bkn.go.id.

Sebanyak 669 pelamar Gelombang II Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2017 diwajibkan kembali mengunggah ulang berkas.

Nama-nama pelamar yang diwajibkan menggulang proses pemberkasan dapat dilihat langsung pada alamat website https://sscn.bkn.go.id/file_ulang

Kasubag Hubungan Media dan Antar Lembaga BKN Diah Eka Palupi mengatakan, batas waktu untuk mengunggah ulang berkas didasarkan pada batas akhir pendaftaran di masing-masing instansi.

Laman http://www.sscn.bkn.go.id untuk pendaftaran CPNS.
Laman http://www.sscn.bkn.go.id untuk pendaftaran CPNS. ()

"Time limit re-upload hingga batas akhir pendaftaran masing-masing instansi," ujar Diah di Jakarta, Minggu (24/9/2017).

Lanjutnya, alasan 669 pelamar Gelombang II CPNS harus menggunggah ulang berkas karena ditemukan berkas atau file yang bermasalah.

"Persyaratan pelamar yang telah diunggah melalui SSCN tidak dapat terbaca dikarenakan image atau dokumen tidak dapat terbaca oleh sistem (corrupted files)," tambahnya.

Ia mengatakan apabila peserta yang bersangkutan tidak menggunggah ulang berkas hingga batas waktu yang ditentukan Panitia Seleksi berhak membatalkan pendaftaran.

"File dokumen tersebut tidak dilengkapi Panitia Seleksi berhak membatalkan pendaftaran," kata Diah.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved