Fasum Dikuasai Preman, Warga Perumahan Permata Sari Minta Pemkot Turun Tangan
Selama tiga bulan terakhir, oknum tersebut mendirikan bangunan di atas badan jalan kompleks perumahan, tanpa mengantongi IMB.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Warga kompleks perumahan Permata Sari, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, meminta Pemkot Makassar menindak tegas oknum yang diduga mengambil fasilitas umum (fasum) di sekitar perumahan mereka.
Selama tiga bulan terakhir, oknum tersebut mendirikan bangunan di atas badan jalan kompleks perumahan, tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ketua Badan Pengelola Kerukunan Kompleks Permata Sari, Rizal Arifin mengatakan, oknum tersebut telah melanggar karena membangun tanpa memiliki izin.
Selain itu, juga telah menutup dan merusak jalan yang selama 30 tahun terakhir menjadi akses warga perumahan tersebut.
"Kami sudah melaporkan hal ini mulai dari BPN, Dinas Tata Ruang, Polrestabes, hingga Pemkot, tapi hingga sekarang bangunan tersebut belum di bongkar," kata Rizal, Minggu (24/9/2017).
Lanjut Rizal, mereka sebenarnya bisa saja melakukan pembongkaran sendiri, namun untuk menghindari munculnya hal yang tak diinginkan, mereka tetap menunggu ketegasan dari Pemerintah Kota Makassar.
Apalagi menurut warga, bangunan tersebut setiap hari dijaga oleh sekelompok preman. "Ada puluhan preman itu di sana jaga setiap hari," pungkasnya.
Warga perumahan yang dihuni 135 kepala keluarga tersebut pun menduga ada mafia yang melindungi pemilik bangunan tersebut. Apalagi, bangunan tersebut seolah tak bisa digusur meski sudah ada perintah langsung dari Wali Kota Makassar.
"Kami sudah temui Pak Wali, dan juga sudah sampaikan ke Dinas Tata Ruang soal ini. Tapi respon dari mereka juga kurang memuaskan, terlalu banyak prosedur," jelasnya.
Rizal menuturkan, Dinas Tata Ruang Kota Makassar juga mengaku tak berwenang untuk melakukan pembongkaran, karena tugas tersebut telah diserahkan ke pihak Kecamatan. "Padahal kan sudah ada perintah dari Pak Wali," ujarnya.
Ia juga menyesalkan pernyataan Kepala Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Akhmad Kafrawi di media yang mengatakan belum mengetahui jelas kondisi itu dan tak bisa menindak bangunan tersebut dengan alasan belum ada kejelasan.
"Terdapat ketimpangan dalam pernyataannya. Tidak benar itu kalau dia mengaku tidak tahu masalah itu. Ia telah mengeluarkan tiga kali surat peringatan kepada pihak yang menguasai lahan," kata dia.
Warga juga menuding telah terjadi sandiwara pembongkaran oleh Dinas Tata Ruang sebelumnya. "Memang pernah dibongkar, tapi dipasang lagi. cuma foto-foto saja supaya kesannya sudah dibongkar, padahal tidak sama sekali," keluhnya.
Ia mengatakan telah melaksanakan berbagai prosedur untuk menyingkirkan bangunan tersebut, termasuk memeriksa ke BPN terkait izin, dan melaporkan ke Polrestabes dengan tuduhan pengrusakan fasilitas umum, namun bangunan tersebut tetap tak dibongkar.
"Kami hanya minta ketegasan Pemerintah soal ini, jika ini dibiarkan, jangan sampai akan muncul mafia-mafia tanah lain," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/makassar_20170924_231848.jpg)