Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Segera Daftar! Panwaslu Lutim Perpanjang Pendaftaran Panwascam

Pendaftaran tambahan dilaksanakan karena syarat minimal enam sampai sembilan pendaftar per kecamatan belum terpenuhi.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
ivan ismar/tribunlutim.com
Ketua Panwaslu Luwu Timur, Rahman Atja (tengah) bersama anggota Panwaslu Sukmawati dan Zaenal. 

Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luwu Timur memperpanjang waktu pendaftaran dan penerimaan berkas calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Luwu Timur.

Pendaftaran tambahan dilaksanakan karena syarat minimal enam sampai sembilan pendaftar per kecamatan belum terpenuhi.

Itu disampaikan Ketua Panwaslu Luwu Timur, Rahman Atja kepada TribunLutim.com, Sabtu (23/9/2017). Adapun batas pendaftaran tambahan berlanjut hingga 25 September 2017.

"Kalau sudah pada batas tersebut masih juga demikian (pendaftar minim), maka Panwaslu kabupaten akan mencari solusi yang tidak bertentangan dengan UU yang berlaku," katanya.

Rahman menambahkan, calon yang sudah lolos berkas tidak perlu lagi mendaftar ulang. " Untuk mencukupi maka kami buka kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftar, sementara yang sudah ada lulus tidak perlu mendaftar lagi," tuturnya.

Sebelumnya, Panwaslu Luwu Timur sudah mengumumkan 42 calon Panwascam yang lolos berkas.

Jumlah pendaftar paling banyak per kecamatan berjumlah delapan pendaftar sementara di Kecamatan Tomoni Timur tak satupun yang mendaftar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved