11 Kecamatan di Gowa Masih Buuka Pendaftar Calon Panwascam, Ini Rinciannya
Bagi yang tidak lulus berkas, Panwaslu Gowa masih memberikan kesempatan untuk melengkapi berkasnya selama 3 hari kedepan.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM,SUNGGUMINASA- Panwaslu Gowa memperpanjang masa pendaftaran calon panwascam di 11 kecamatan hingga 26 september 2017.
Perpanjangan pendaftaran ini dilakukan setelah dilakukan seleksi administrasi, jumlah pendaftar didaerah tersebut tidak mencapai sembilan orang sesuai dengan aturan jumlah pendaftar minimal tiap kecamatan.
Komisioner Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Panwaslu Gowa, Yusnaeni mengatakan perpanjangan waktu ini berlaku bagi 11 kecamatan yang kurang pendaftarnya.
"pendaftar di kecamatan yang telah melewati kuota minimal sudah tidak diperpanjang lagi. Diaturan kami, jika jumlah pendaftar kurang dari sembilan orang maka kami memperpanjang masa pendaftaran," katanya Jumat (22/9/2017).
Panwaslu Gowa juga sudah mengumumkan peserta yang telah lulus seleksi administrasi sebanyak 147 orang dan berhak mengikuti ujian tertulis pada 27 September di balai diklat samping rujab Bupati Gowa.
Adapun kecamatan yang diperpanjang yakni Barombong, Bontolempangan, Bontonompo, Bontomarannu, Bontonompo Selatan, Bungaya, Manuju, Parigi, Patalassang, Parangloe, dan Tinggimoncong.
Sementara bagi yang tidak lulus berkas sebanyak 18 orang, Panwaslu Gowa masih memberikan kesempatan untuk melengkapi berkasnya selama 3 hari kedepan.
"Kalau sudah dilengkapi berkas yang kurang, mereka bisa juga ikut ujian tertulis," tambahnya.
Berikut rincian jumlah pendaftar di 11 kecamatan yang memperpanjang waktu pendaftaran hingga 26 September.
1.Bontomarannu : 7
2.Bontonompo selatan : 7
3.Manuju : 8
4.Parigi : 7
5.Parangloe ; 7
6.Pattalasang : 8
7.Tinggimoncong : 7
8.Barombong : 7
9.Bontolempangan : 8
10.Bungaya : 10 (2 tidak lolos berkas)
11.Bontonompo : 9 (2 tidak lolos berkas)
