Puasa Muharram - Bolehkah Puasa pada 1 Muharram dan Apa Hukumnya?
Selamat merayakan Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1439 Hijriah, (21/9/2017)
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
”Sah dan tidaknya amal, bergantung pada niatnya, dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan.” (HR. Bukhari 1 dan Muslim 1907)
Baca: Tak Ikut Outbound ke Bira Bersama Danny Pomanto, Deng Ical Pilih Hadiri Undangan Warga
Sebagai contoh, misalnya ada orang yang menyerahkan sejumlah uang kepada orang lain, “Ambillah uang ini!” Ada tiga kemungkinan akad yang berlangsung dalam kasus ini, (1) jika ia berniat mendermakannya, maka akadnya adalah hibah. (2) Jika tidak berniat berderma, maka akadnya adalah qardh (utang) yang wajib dikembalikan oleh penerima uang, atau (3) akadnya wadi’ah (titipan) yang wajib dijaga oleh penerima. Bentuknya penyerahan uang, namun hukumnya berbeda karena perbedaan niat saat penyerahan uang itu.
Contoh yang lain, si A melakukan puasa di hari senin tanggal 9 Dzulhijah. Ada tiga kemungkinan hukum puasa tersebut, (1) jika si A meniatkan puasa itu untuk qadha ramadhan yang menjadi tanggungannya, maka statusnya puasa wajib. (2) si A meniatkan puasa sunah hari senin, atau (3) si A berniat puasa Arafah. Puasa yang dikerjakan sama, namun status dan nilai puasa itu berbeda tergantung niat orang yang melaksanakannya.
Baca: KEREN! Ada Son Goku, Vegeta, Luffy One Piece, Hingga Naruto di Sepatu Pemain Bola Ini
Orang yang melakukan puasa tanggal 1 Muharam, ada dua kemungkinan niat yang dia miliki,
Pertama, dia berpuasa tanggal 1 Muharam karena motivasi hadis yang menganjurkan memperbanyak puasa di bulan Muharam. Ini termasuk puasa yang bagus, sesuai sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana penjelasan di atas.
Kedua, dia berpuasa tanggal 1 Muharam karena ’tahun baru’, atau mengawali tahun baru dengan puasa, atau karena keyakinan adanya fadhilah khusus untuk puasa awal tahun, dst.
Baca: Hasil Undian Babak 16 Besar Piala Liga Inggris, MU dan Chelsea di Posisi Sulit
Dr. Muhammad Ali Farkus – ulama Aljazair – menegaskan,
وجديرٌ بالتنبيه أنَّ شهرَ اللهِ المحرَّم يجوز الصيامُ فيه من غير تخصيص صوم يوم آخرِ العام بنية توديع السَّنَةِ الهجرية القمرية، ولا أول يوم من المحرم بنية افتتاح العام الجديد بالصيام
”Perlu diperhatikan bahwa selama bulan Muharam, dianjurkan memperbanyak puasa. Tidak boleh mengkhususkan hari tertentu dengan puasa pada hari terakhir tutup tahun dalam rangka perpisahan dengan tahun hijriyah sebelumnya atau puasa di hari pertama Muharam dalam rangka membuka tahun baru dengan puasa.” (*)
Baca: Pendaftar Panwascam di Takalar 111 Orang, Baru Setengah Kembalikan Formulir