Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bentrok Pengantar Jenazah dengan Warga di Maros, Mobil Ambulans Rusak, Ini Awal Kejadiannya

Rombongan pengantar jenazah dari Makassar dihadang oleh massa di jalan Poros Maros-Pangkep, Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa, Kamis (21/9/2017).

Penulis: Ansar | Editor: Ardy Muchlis
ANSAR/TRIBUN TIMUR
Sebuah truk yang digiring minggir dari badan jalan oleh rombongan pengantar jenazah dari Makassar telah dievakuasi dari drainase setelah jatuh, Kamis (21/9/2017). 

a. memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu

b. memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus

c. mempercepat arus lalu lintas

d. memperlambat arus lalu lintas

e. mengubah arah arus lalu lintas

Dalam Pasal 34 Ayat 2 PP Nomor 43 Tahun 1993 juga ditekankan, pemakai jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas polisi. Pada ayat 2 dipertegas lagi, perintah yang diberikan oleh petugas polisi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, wajib didahulukan daripada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas.

Meski iring-iringan pengantar jenazah masuk kendaraan prioritas kelima, tapi iring-iringan kendaraan pengantar jenazah tetap harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan yang lain. Tidak boleh semena-mena, iya kan!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved