Bentrok Pengantar Jenazah dengan Warga di Maros, Mobil Ambulans Rusak, Ini Awal Kejadiannya
Rombongan pengantar jenazah dari Makassar dihadang oleh massa di jalan Poros Maros-Pangkep, Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa, Kamis (21/9/2017).
Penulis: Ansar | Editor: Ardy Muchlis
a. memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
b. memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
c. mempercepat arus lalu lintas
d. memperlambat arus lalu lintas
e. mengubah arah arus lalu lintas
Dalam Pasal 34 Ayat 2 PP Nomor 43 Tahun 1993 juga ditekankan, pemakai jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas polisi. Pada ayat 2 dipertegas lagi, perintah yang diberikan oleh petugas polisi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, wajib didahulukan daripada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas.
Meski iring-iringan pengantar jenazah masuk kendaraan prioritas kelima, tapi iring-iringan kendaraan pengantar jenazah tetap harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan yang lain. Tidak boleh semena-mena, iya kan!