Dinkes dan Polisi Luwu Utara Sisir PCC di Dua Kecamatan
Sasaran razia kali ini yaitu sejumlah apotek di Kecamatan Sukamaju dan Bonebone.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, SUKAMAJU - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali merazia apotek, Rabu (20/9/2017).
Sasaran razia kali ini yaitu sejumlah apotek di Kecamatan Sukamaju dan Bonebone. Obat daftar G ataupun PCC yang dicari.
Dinkes melibatkan Unit Satres Narkoba Polres Luwu Utara menyisir satu per satu apotek di wilayah utara Luwu Utara.
"Hasilnya tidak ada obat daftar G atau obat PCC yang kami temukan," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Luwu Utara, Sapril kepada TribunLutra.com.
Pada kesempatan itu, Unit Satres Narkoba Polres Luwu Utara ikut mengigatkan pemilik apotek supaya tidak menjual obat yang tidak mempunyai izin edar.
"Mengedarkan dan menjual obat-obatan tanpa izin edar ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata KBO Unit Satres Narkoba Polres Luwu Utara, Abdul Latief.(*)