sscn bkn go id - Jatah 17.928, Pelamar Sudah 605.710 Orang. 5 Instansi Ini Masih Sepi Peminat
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia kembali merilis jumlah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2017 gelombang kedua
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (329 orang) Formasi 10;
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (508 orang) Formasi 91;
dan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial (523 orang) Formasi: 33.
Nah bagi yang belum mendaftar, data-data ini bisa dipertimbangkan mengingat persaingan memperebutkan satu formasi diprediksi bakal ketat.
Mengingat pendaftaran masih tersisa beberapa hari. Pendaftaran akan berakhir 25 September 2017 ini. Bagi yang belum mendaftar, silakan membuka akun resmi BKN, https://sscn.bkn.go.id untuk membuat akun sebelum memilih formasinya.
Sementara total pelamar SSCN periode dua rekrutmen CPNS 2017, terhitung sejak 11 September 2017 berjumlah 605.710 orang.
17.928 Lowongan CPNS 2017 Gelombang Kedua
Dari 61 instansi, total, ada 17.928 CPNS yang akan diterima.
Rinciannya, 17.428 akan diterima pada 60 kementerian dan lembaga, serta 500 akan diterima Pemprov Kalimantan Utara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Asman Abnur sebagaimana dikutip dari laman Menpan.go.id mengatakan, kebijakan penerimaan CPNS tahun 2017 ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada jabatan-jabatan strategis (core business) yang mendukung Nawacita sebagai pengganti PNS yang pensiun.
Juga karena adanya peningkatan beban kerja pada kementerian atau lembaga dimaksud.
Khusus untuk Pemprov Kalimantan Utara, ujar Asman, pertimbangannya karena daerah itu merupakan provinsi pemekaran yang masih sangat kekurangan pegawai.
Dijelaskan, formasi untuk kementerian atau lembaga, termasuk untuk putra/putri lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) sebanyak 1.850, penyandang disabilitas sebanyak 166, serta putra/putri Papua dan Papua Barat sebanyak 196.
Seperti pendaftaran sebelumnya, calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan memilih satu jabatan.
“Bagi pelamar yang sudah mendaftar pada penerimaan putaran pertama (Kementerian Hukum dan HAM dan Mahkamah Agung) diperbolehkan mendaftar kembali dengan menggunakan account SSCN yang telah dibuat sebelumnya,” tegas Asman.
Asman menambahkan, apabila terdapat pendaftar pada penerimaan putaran pertama sudah dinyatakan lulus/final diminta untuk tidak mendaftar lagi pada penerimaan putaran kedua.