Pemilihan Rektor Unhas
Unhas Jadi PTNBH, Ini 19 Nama yang Punya Kuasa Pilih Rektor
Sebelumnya pemilihan rektor dilakukan secara langsung oleh anggota senat universitas bersama dengan menteri.
Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Perubahan status Universitas Hasanuddin (Unhas) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) berdampak pada mekanisme pemilihan rektor.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor (P2R), Prof Dr Natsir Nessa MS menjelaskan, sebelumnya pemilihan rektor dilakukan secara langsung oleh anggota senat universitas bersama dengan menteri.
Namun, setelah menjadi PTNBH, rektor dipilih dan dilantik oleh Majelis Wali Amanat (MWA).
"Dulu senat ikut memilih rektor. Sekarang mereka hanya memberikan pertimbangan dan untuk menentukan siapa rektor, kembali ke Majelis Wali Amanah,"kata Prof Natsir.
Saat ini, P2R Unhas telah membuka pendaftaran bakal calon rektor periode 2018/2022. Sebanyak 40 bakal calon pun telah mengambil formulir.
Namun, hingga saat ini, baru dua bakal calon yang mengembalikan formulir dan melengkapi syarat administratifnya. Salah satunya, Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu MA. Sementara Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) belum melengkapi berkasnya.
Berikut nama-nama Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Unhas:
Ex-officio (anggota karena jabatannya)
1. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Prof. H. Mohamad Nasir, Ph.D., Ak.),
2. Gubernur Sulawesi Selatan (Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, SH, MH, M.Si)
3. Rektor Universitas Hasanuddin (Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu, M.A.)
4. Ketua Senat Akademik (Prof. Dr. H. M. Tahir Kasnawi, S.U.)
5. Wakil Alumni / Ketua Ikatan Alumni Unhas (H.M. Jusuf Kalla)
6. Wakil Mahasiswa / Ketua BEM Universitas atau sebutan lainnya. Unsur Masyarakat