opini
Sambut Pilkada 2018, Ini Saran untuk Kapolda Sulsel
Terdapat dua catatan yang harus diperhatikan Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono sebagai pucuk pimpinan Korps Bhayangkara di Sulsel.
Oleh: Amir Ilyas
Dosen Hukum Pidana Unhas
Gelombang pilkada serentak 2018 akan menjadi ujian berat bagi Korps Bhayangkara. Ujian ini amat terasa, khusus di Sulawesi Selatan, karena akan diselenggarakan pemilihan di tiga tingkatan: provinsi, kabupatan dan kota.
Ada 12 kota dan kabupaten di Sulsel tersebut yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah plus Pemilihan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.Ke-12 kota dan kabupaten itu adalah: Makassar, Palopo, Parepare, Jeneponto, Bantaeng, Sinjai, Bone, Wajo, Sidrap, Pinrang, Enrekang, dan Luwu.
Jadi, ada 13 titik di Pilkada 2018 nanti yang akan menjadi ajang pembuktian mampu tidaknya Korps Bhayangkara dalam fungsi kamtibmasnya, bisa dikatakan sukses mengawal pilkada berjalan dengan baik.
Selain itu, Korps Bhayangkara dituntut pula pastinya dalam wilayah penegakan hukum atas kejahatan atau tindak pidana yang terjadi di tiap tahapan Pilkada.
Dua Catatan
Terdapat dua catatan yang harus diperhatikan Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono sebagai pucuk pimpinan Korps Bhayangkara di Sulsel.
Pertama, terkait dengan fungsi kamtibmas kepolisian, maka jajarannya harus lebih teliti dan cermat untuk menelaah daerah-daerah mana saja yang rawan konflik saat pilkada dihelat.
Rawan tidaknya suatu daerah dari gangguan konflik, banyak faktor determinan yang menentukan. Salah satunya yakni faktor kultur suatu daerah dapat menjadi indikator bahwa di daerah tersebutlah, harus diupayakan pengamanan penuh manakalah tahapan pilkada sudah dimulai.
Berdasarkan rekam jejak dan atensinya kepada publik, Irjen Pol Muktiono dan jajarannya telah memiliki akurasi data yang lumayan, cukup dengan membuka kembali data daerah mana saja yang dilanda konflik saat-saat pilkada dihelat pada periode sebelumnya.
Termasuk dapat pula memperhatikan angka kriminalitas di beberapa daerah yang akan melaksanakan Pilkada di 2018 mendatang.
Hal lainnya lagi yang perlu diperhatikan mengenai rawan konflik akibat pilkada bahwa ada masa-masa tertentu dalam tahapan pilkada sehingga butuh pengamanan lebih dini oleh Korps Bhayangkara.
Di antaranya, pertama tahapan penetapan pasangan calon kepala daerah. Ada-ada saja yang tidak pernah diduga sebelumnya, kalau terdapat salah satu pasangan calon yang didiskualifikasi oleh KPUD karena terjadinya pelanggaran oleh calon tersebut, sehingga menimbulkan kecaman berujung rusuh dari para pendukung dan simpatisan.
Kedua, tahapan kampanye. Masa kampanye tidak boleh dipandang sebelah mata, sebab dalam tahapan inilah para calon dan simpatisan saling aduh visi dan misi. Sesekali diboncengi dengan isu SARA (black campaign) yang dapat menyulut konflik sosial berlatar SARA antarpendukung. Ketiga, tahapan penetapan hasil pemillihan.
i tahapan ini, sudah tidak asing lagi bagi kepolisian untuk berada di garda terdepan mengamankan penyelenggara dari gangguan keamanan para pendukung yang tidak puas karena calonnya dinyatakan kalah.
Kedua, pembekalan UU pemilihan bagi kepolisian dalam menangani tindak pidana pilkada. Jika diperhatikan UU Pilkada saat ini, menunjukan betapa urgennya peran Korps Bhayangkara dalam menjamin pilkada agar dapat terlaksana secara fair dan memenuhi keadilan elektoral pemilih.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/amir-ilyas_20170918_133030.jpg)