Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Soppeng Amankan 1.986 Tablet Obat Daftar G Ilegal

Polisi Resort (Polres) Soppeng, berhasil mengamankan 1.986 tablet obat daftar G di salah satu toko obat di Jl. Merdeka, Soppeng

Penulis: Sanovra Jr | Editor: Ardy Muchlis
SUDIRMAN/TRIBUN TIMUR
Kapolres Soppeng AKBP. Indra L Amstono dan Kadis kesehatan Sarianto, saat menggelar jumpa pers penangkapan obat daftar G hilang di Polres Soppeng, Senin (18/9/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG- Polisi Resort (Polres) Soppeng, berhasil mengamankan 1.986 tablet obat daftar G di salah satu toko obat di Jl. Merdeka, Soppeng, Senin (18/9/2017)

Ini diamankan saat Polres Soppeng melakukan razia obat Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC).

Sasaran Polres Soppeng dalam melakukan razia ialah obat PCC, obat kadaluarsa, dan toko obat / apotik yang tidak memiliki izin.

Kapolres Soppeng AKBP Indra L Amstono, Senin (18/9) mengatakan, terdapat 38 jenis obat daftar G yang diamankan.

"Kami akan segera memanggil pemilik toko obat untuk dimintai keterangannya," tambah Indra.

Pelaku penjualan daftar obat G melanggar UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang mengedarkan obat farmasi tanpa izin, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved