Polres Soppeng Amankan 1.986 Tablet Obat Daftar G Ilegal
Polisi Resort (Polres) Soppeng, berhasil mengamankan 1.986 tablet obat daftar G di salah satu toko obat di Jl. Merdeka, Soppeng
Penulis: Sanovra Jr | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG- Polisi Resort (Polres) Soppeng, berhasil mengamankan 1.986 tablet obat daftar G di salah satu toko obat di Jl. Merdeka, Soppeng, Senin (18/9/2017)
Ini diamankan saat Polres Soppeng melakukan razia obat Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC).
Sasaran Polres Soppeng dalam melakukan razia ialah obat PCC, obat kadaluarsa, dan toko obat / apotik yang tidak memiliki izin.
Kapolres Soppeng AKBP Indra L Amstono, Senin (18/9) mengatakan, terdapat 38 jenis obat daftar G yang diamankan.
"Kami akan segera memanggil pemilik toko obat untuk dimintai keterangannya," tambah Indra.
Pelaku penjualan daftar obat G melanggar UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang mengedarkan obat farmasi tanpa izin, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.