Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Curhat Wali Kota Ditangkap di WC, Digugat Istri Pertama Rp 12 M, Istri Sah Dilantik Desember

"Saya di rumah, tahu-tahu digedor di kamar mandi," katanya usai diperiksa di Mapolda Jatim, Sabtu malam.

Editor: Mansur AM
internet
Eddy Rumpoko dan Istri Dewanti Rumpoko 

TRIBUN-TIMUR.COM - Wali Kota Batu, Jawa Timur, akhirnya angkat bicara mengenai penangkapan dirinya.

Edy diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tertangkap tangan menerima suap uang proyek.

(Baca: TERPOPULER: Rincian Gaji Baru CPNS, Laudya Cynthia Bella-Afif, dan cpns.polri.go.id )

Edy Rumpoko, mengaku terkejut atas kedatangan tim KPK di rumah dinasnya, Sabtu (16/9/2017) siang.
Saat itu dia sedang mandi.

( Baca: Lowongan CPNS 2017 - Khusus Tamatan SMA dan Sederajat!, Ini Instansi yang Buka Pendaftaran )

"Saya di rumah, tahu-tahu digedor di kamar mandi," katanya usai diperiksa di Mapolda Jatim, Sabtu malam.

Politisi PDI Perjuangan itu tidak tahu menahu alasa tim KPK yang menangkapnya.

"Uang apa, saya tidak tahu," ucapnya.

Mengenakan jaket biru dengan bawahan jeans warna biru muda, Edy terlihat tenang dan sesekali melempar senyum kepada wartawan.

Edy Rumpoko bersama empat orang lainnya keluar dari ruang unit Tipikor Polda Jatim sekitar pukul 20.40 WIB.
Kelimanya langsung diterbangkan ke Jakarta bersama tim penyidik KPK.

Sempat terjadi sedikit kericuhan, karena Edy Rumpoko berbicara dengan media saat dia keluar dari ruang unit Tipikor.

Penyidik pun memerintahkan dia untuk masuk ke kendaraan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, operasi tangkap tangan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB di rumah dinas Edy Rumpoko.

Tim KPK juga mengamankan pagawai bagian pengadaan dan pihak swasta.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan membenarkan penyidiknya menangkap tangan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Sabtu (16/9/2019).

"Benar, terkait (korupsi) proyek," ujar Basaria melalui pesan singkat, Sabtu malam.

Meski demikian, Basaria belum merinci apa proyek yang dijadikan bancakan oleh politikus PDI Perjuangan tersebut.

Basaria juga belum mau menjelaskan kronologis penangkapan Eddy yang dilakukan melalui serangkaian proses operasi tangkap tangan(OTT) tersebut.

Sabtu malam ini, penyidik KPK membawa Eddy menuju Jakarta lewat udara dari wilayah kekuasaannya, Batu.
Eddy diketahui sempat menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jawa Timur.

Digugat Istri Pertama Rp 12 M, Istri sah dilantik Wali Kota Desember ini

Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Sabtu (16/9/2017).

Penangkapan ini terjadi hanya beberapa bulan sebelum masa jabatannya berakhir pada 26 Desember 2017.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan, OTT dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB di Kota Batu.

Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko
Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko (SURYA)

Berdasarkan biodata yang dicatat oleh Litbang Kompas, Eddy menyelesaikan jenjang sekolahnya di Jawa Timur.
Setelah lulus dari SDK ST Xaverius, Surabaya pada 1972, ia melanjutkan ke SMP Taman Siswa/Taman Dewasa, lalu beranjak ke SMA Negeri 5, Malang.

Sebelum menjadi wali kota, ia beberapa menduduki jabatan direktur utama sejumlah perusahaan, yakni PT Unicora Agung, PT Janaka Agung, dan PT Duta Perkasa Unggul Lestari.

Eddy juga pernah tercatat sebagai Komisaris Harian Umum Malang Post.

Dalam hal berorganisasi, Eddy pernah menjabat dalam Pengurus Daerah Ikatan Motor Indonesia (IMI) Jawa Timur, menjadi Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-putri Purnawirawan TNI/Polri (GM FKPPI) Jawa Timur, serta anggota Pemuda Pancasila Jawa Timur.

Namanya juga masuk dalam anggota DPP PDI Perjuangan.

Pria kelahiran Kota Manado, Sulawesi Utara, 8 Agustus 1960, itu juga aktif dalam bidang olahraga.
Ia merupakan perintis berdirinya tim sepak bola PS Arema.

Pada Mei 2015, Eddy ditunjuk sebagai anggota Tim Transisi PSSI oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Setelah Kota Batu terbentuk sebagai daerah otonom baru pada 2001, Eddy terpilih sebagai wali kota pertama melalui pemilihan kepala daerah pada 2007.

Salah satu program yang dilakukan Eddy dalam masa pemerintahannya adalah mendorong pengembangan pertanian organik.

Misalnya, alokasi pupuk kimia bersubsidi di Kota Batu kian menurun, sekitar 30 persen.

Jika sebelumnya sebanyak 6.000 ton per tahun, pada 2015 menjadi hanya 4.800 ton per tahun.

Usaha pemkot untuk mengangkat sektor pertanian juga dilakukan dengan membeli produk susu peternak sapi perah.

Setiap tahun, sebanyak Rp 5 miliar anggaran APBD Kota Batu dialokasikan untuk membeli susu dari peternak.

Susu itu lalu dibagikan kepada anak-anak SD di kota itu sebagai makanan tambahan, seminggu sekali.

"Program ini membuat petani bersemangat beternak sapi, sekaligus menambah gizi anak-anak Kota Batu."
"Satu program dengan dua tujuan sekaligus," kata Eddy seperti dikutip Harian Kompas, 29 Mei 2015.

Eddy juga memanfaatkan pertanian di Kota Batu menjadi tujuan wisata.

Dibuatlah sentra wisata pertanian, seperti sentra produksi sayur-mayur di Desa Sumber Brantas, dan Tulungrejo; sentra produksi bunga di Desa Sidomulyo, Gunungsari, dan Punten; sentra produksi Apel di Kecamatan Bumiaji; dan sentra produksi tanaman pangan, terutama padi di Kecamatan Junrejo.
Sentra produksi itu dikemas menjadi wisata agro.

Wisatawan bisa datang, menikmati, dan membeli langsung produk pertanian itu.

Produk bentuknya bukan hanya hasil bumi, tetapi sekaligus olahan pertanian, misalnya keripik dan sari apel.

Ijazah Palsu dan Gugatan istri Pertama Rp 12 Miliar

Pencalonan kedua Eddy pada Pilkada Kota Batu 2013 sempat tersandung kasus dugaan ijazah palsu.

Sebelum ijazah palsu, Eddy juga menjadi perhatian setelah digugat istri pertamanya Rp 12 miliar di pengadilan tahun 2011.

Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko, digugat oleh sang istri, Aprillia Sulistyowati (51), melalui Pengadilan Agama (PA) Kota Malang untuk nafkah anak dan kerugian immateriil sebesar Rp 12 miliar.

Aprillia, yang tinggal di Perumahan Zona Neigh Berhood Blok NA 22 Sawojajar II, Kota Malang, Jawa Timur, itu mengaku, dari pernikahannya dengan Eddy Rumpoko telah hadir satu anak bernama dari Dila Fauzia (27). Eddy Rumpoko menikahi Aprillia pada 11 Juni 1983 silam, jauh sebelum Eddy menjabat sebagai Wali Kota Batu.

"Saya mengajukan gugatan nafkah untuk anak saya itu karena sudah puluhan tahun ditelantarkan," aku Aprillia kepada wartawan seusai mendaftarkan gugatan di PA Kota Malang, Selasa (21/6/2011) dikutip kompas.com.

Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor registrasi 1014/Pdt.G/2011/PA.Mlg. Dari cerita Aprillia, pernikahan dengan Eddy Roempoko berlangsung pada Sabtu, 11 Juni 1983 silam. Pernikahan tersebut didaftarkan di KUA Ngantang, Kabupaten Malang, dengan Nomor 188/48/1983.

Setelah itu, keduanya memilih tinggal di Jalan Kawi No 50 Kota Malang, tepatnya di rumah Aprillia. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai seorang anak perempuan bernama Dila Fauzia, yang lahir pada 25 Januari 1984. Adapun identitas kelahirannya dibuktikan dengan akta kelahiran Nomor 434 Tahun 1986 tertanggal 17 September 1986.

"Sejak anak saya lahir sampai sekarang, ayah kandungnya (Eddy Rumpoko) tidak pernah memberi nafkah sama sekali. Saya tegaskan, langkah yang saya tempuh ini sama sekali tidak ada kepentingan politis di balik gugatan saya ini," aku Aprillia.

Aprillia menambahkan, sebenarnya Dila Fauzia pernah mendatangi Eddy Rumpoko sekitar dua minggu lalu. Tepatnya di rumah dinasnya di Jalan Panglima Sudirman Nomor 98 Kota Batu. Dila datang untuk menyelesaikan masalah nafkah secara kekeluargaan.

"Saat itu anak saya hanya ditemui ajudannya saja. Ajudannya mengatakan bahwa Bapak (Eddy Rumpoko) sedang ada rapat," aku Aprillia, menirukan perkataan ajudan Eddy.

Jawaban dari ajudan itu membuat Dila Fauzia sangat kecewa. "Jelas anak saya sangat kecewa tak ditemui oleh bapaknya sendiri," katanya.

Sementara itu, menurut Sumardhan, selaku kuasa hukum Aprillia (penggugat), pihaknya sebenarnya sudah pernah mengirim surat klarifikasi bernomor 152/Edan Law/VI/2011 kepada Eddy Rumpoko (selaku tergugat).
Hingga saat ini, kata Sumardhan, belum juga ada balasan dari surat yang dikirimkan ke Eddy sebagai upaya tergugat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. "Karena sudah tidak ada upaya menyelesaikan masalah ini secara baik-baik dan kekeluargaan, maka kami selesaikan secara hukum saja," tegas Sumardhan.

Kewajiban menafkahi anak, jelas Sumardhan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 45 disebutkan, kewajiban orangtua untuk memelihara dan mendidik anaknya sampai menikah. "Karena Pak Eddy Rumpoko diketahui melanggar UU tersebut, maka kami gugat sekitar Rp 12 miliar. Hal itu untuk nilai kerugian materiil dan immateriil," ujarnya.

Istri Sekarang Menang Pilwali Batu Dilantik Desember

Eddy dan pasangannya, Punjul Santoso, bahkan sempat tidak lolos pencalonan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Setelah Polda Jatim menghentikan kasus tersebut, Eddy-Punjul diperbolehkan maju di Pilkada Kota Batu dan akhirnya menang.

Ketua PKK Batu, Dewanti Rumpoko, dan pasangan calon wakil wali kota terpilih, Punjul. Dewanti menggantikan suaminya Eddy Rumpoko dan bakal dilantik Desember 2017 ini.
Ketua PKK Batu, Dewanti Rumpoko, dan pasangan calon wakil wali kota terpilih, Punjul. Dewanti menggantikan suaminya Eddy Rumpoko dan bakal dilantik Desember 2017 ini. ()

Masa jabatan kedua Eddy akan berakhir pada akhir Desember nanti.

Setelah itu, ia akan digantikan oleh istrinya, Dewanti Rumpoko, dan wakil bupati petahana, Punjul Santoso.
Dalam Pilkada Kota Batu 2017, Dewanti yang berpasangan Punjul menang dengan perolehan 51.754 suara atau 44,57 persen dari total suara sah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved