Lowongan CPNS 2017 - Khusus Tamatan SMA dan Sederajat!, Ini Instansi yang Buka Pendaftaran
Sehingga peserta diminta jangan terlalu terburu-buru. Sebelum memutuskan melamar formasi tertentu, jangan lupa perhatikan syarat-syarat administrasi y
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Republik Indonesia membuka gelombang kedua pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2017 tahun ini.
( Baca: CPNS 2017 - Pelamar Wajib Tahu! Buka Link Resmi Ini, Banyak Ralat Pengumuman CPNS )
Pendaftaran resmi dibuka Senin (11/9/2017) dan berakhir 25 September 2017 ini.
Informasi resmi pendaftaran CPNS 2017 seluruh instansi dapat dibuka di https://sscn.bkn.go.id/pengumuman_pendaftaran2 di sini yah.
Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik mungkin. Jangan buru-buru mendaftar.
( Baca: sscn.bkn.go.id - Tips Lolos Tes CPNS 2017, Mulailah Latihan Simulasi CAT di Website Resmi Ini )
Pendaftaran beragam sesuai instansi masing-masing. Pendaftaran berakhir 25 September 2017 ini.
Sehingga peserta diminta jangan terlalu terburu-buru. Sebelum memutuskan melamar formasi tertentu, jangan lupa perhatikan syarat-syarat administrasi yang dibutuhkan.
Baca: Kasihan, Kondisi Setya Novanto Begini Sekarang di Rumah Sakit. Padahal Mau Diperiksa KPK
Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pelamar agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar.
“Pendaftaran akan dibuka mulai Senin tanggal 11 September 2017 dan ditutup tanggal 25 September 2017,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dilansir https://www.menpan.go.id.
Selama ini, persyaratan pelamaran terdiri dari beberapa dokumen yang cukup banyak. Syarat-syarat yang harus dipenuhi berbeda-beda untuk setiap instansi dan jabatan.
Untuk itu, pelamar disarankan untuk menyiapkan seluruh dokumen pokok yang sekiranya sama untuk setiap instansi.
“Pelamar bisa menyiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelum tanggal pendaftaran,” ujar Herman dilansir tribun-timur.com.
Untuk proses pendaftaran, akan dilakukan secara online melalui situs BKN yakni sscn.bkn.go.id. Pelamar harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK, dan NIK Kepala Keluarga.
